Daerah

Saksi Korban Tidak Hadir Majelis Hakim PN Jakut Tunda Sidang Pemalsuan RUPSLB Terdakwa Phoa Hermanto, Renling dan Sumuang Manullang Karena

Jakarta,kabarone.com,- Sidang pemeriksaan saksi korban  dalam perkara dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan majelis hakim Dodong Iman R, didampingi hakim anggota Rianto Pontoh dan Lebanus terpaksa ditunda. 

Persidangan yang dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi korban Chen Tian Hua yang melibatkan tiga terdakwa yang mengaku sebagai Komisaris PT.BCMG Tani Berkah, Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manullang Dirut dan Renling Dirut PT.BCMG Tani Berkah, belum dapat dilaksanakan sebab saksi masih berada di luar negeri. 

Terkait penundaan sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa menyampaikan, “ijin majelis saat ini kami belum bisa menghadirkan saksi Chen Tian Hua dan saksi lain dikarenakan saksi masih berada di luar negeri, sehingga kami minta sidang ditunda sepekan untuk memanggil saksi kembali. 

Menyikapi penyampaian JPU, majelis hakim pimpinan Dodong Iman mengatakan, pa Jaksa kenapa saksi tidak hadir, apakah karena saksi masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) makanya tidak hadir, kata majelis. Namun Jaksa Subhan membantah bahwa saksi masuk DPO, sebab pihaknya tidak mengetahui saksi masuk DPO. “Kami sampai saat ini tidak ada surat yang menyatakan saksi DPO, itu hanya keterangan yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa saja. Belum ada surat pemberitahuan kepada jaksa atau tidak ada dalam berkas perkara dinyatakan terdakwa masuk DPO, oleh karena itu, kami akan panggil dan berusaha menghadirkan saksi”, kata Jaksa Subhan menjelaskan diruang persidangan, 10/8/2021. Mendengar penjelasan JPU, majelis hakim mengatakan, “iya sudah kita tunda satu minggu, kita kasih kesempatan kepada jaksa menghadirkan saksi, kata Dodong sembari mengetok palu hakim. 

Anehnya, Penasehat Hukum terdakwa sempat protes kepada wartawan yang mengambil foto persidangan, dengan menanyakan Jurnalistik tersebut terkesan mengintimidasi “Bapak dari mana, apakah tadi moto-moto ya, kalau mau moto harus minta ijin dong, kan ada Koordinatornya wartawan disini”, kata penasehat hukum diluar persidangan. Sementara wartawan tersebut menjawab “saya wartawan disini yang liputan tiap hari dan tidak ada larangan memoto, saya juga Sekretaris Koordinator disini, mendengar perkataan wartawan/Jurnalis tersebut Penasehat Hukum terdakwa menandakan dirinya lalu diam saja.

Sebagaimana pantauan sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait persidangan ke tiga terdakwa yang penahanannya telah ditangguhkan majelis hakim, sehingga terkesan diistimewakan majelis. Dimana ketiganya terlihat datang dan pergi menggunakan mobil mewah tidak seperti terdakwa lainnya yang ditahan di Rutan ketika mengikuti persidangan melalui online. Namun terdakwa Phoa Hermanto Sudjojo, Renling dan Sumuang Manullang, bisa lenggang lenggong hadir dan keluar persidangan karena penahanannya ditangguhkan majelis hakim pimpinan Dodong Iman R. Dengan menggunakan pakaian yang neces, sehingga terlihat terdakwa elit, tidak terlihat seperti terdakwa. Ketiga terdakwa bisa menikmati fasilitas yang diberikan hakim Dodong Iman Rusadani dan Rianto Adam Pontoh yakni menikmati permainan HP sebelum persidangan, setelah peralihan atau penangguhan tahanan Bareskrim Polri menjadi Tahanan Kota.Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus dugaan pemalsuan Akta PT.BCMG Tani Berkah yang dilakukan ketiga terdakwa karena adanya perubahan Akta susunan kepengurusan yang  tidak lagi mencantumkan nama pemegang saham Chen Tian Hua. Sementara korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan Akta tersebut. Oleh karena itu korban Chen Tian Hua diwakili kuasanya Denni membuat laporan bahwa terdakwa Renling, Phoa Hermanto dan Sumuang Manullang, diduga telah memalsukan surat undangan RUPSLB untuk merubah Akta PT BCMG Tani Berkah. 

Dimana dalam surat permintaan RUPSLB diterangkan, bahwa PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT.BCMG Tani Berkah, memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019, sementara surat permohonan tersebut tidak ada. Kemudian dari hasil RUPSLB itu terbit Akta Nomor 4 bulan April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris Mia Setyaningsih. 

Dalam Akta tersebut terjadi perubahan susunan Direksi dan Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah, yakni Phoa Hermanto Sudjojo sebagai Komisaris pemegang saham, Renling Dirut dan Sumuang Dirut. Sementara korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPSLB tersebut, yang mana kedua Akta itu berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, kata jaksa. Sementara terdakwa Phoa Hermanto menerangkan dalam Akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited, pada hal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa dalam RUPSLB, PT BCMG Tani Berkah. Phoa Hermanto Sundjojo selaku pemegang saham 40.504 lembar atau 49% dan PT.Tambang Sejahtera yang dihadiri Phoa Hermanto selaku pemegang 4.320 lembar saham 47 persen telah menghasilkan Akta No.4 dan No.7 Agustus 2019. Pembuktian ada atau tidaknya surat kuasa tersebut telah terdakwa akui dalam persidangan, bahwa surat kuasa dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited tidak ada saat mengadakan RUPSLB, kata Phoa Hermanto saat ditanya majelis hakim Dodong pada saat pemeriksaan Notaris Mia. 

Anehnya, dalam persidangan muncul pembatalan akta dan surat pernyataan yang tidak ada dalam berkas perkara. Dimana pembuatan surat pernyataan tersebut timbul setelah para terdakwa dilaporkan ke Kepolisian, sehingga surat pembatalan Akta dan surat pernyataan tersebut tidak masuk dalam pokok perkara, dan kita anggap tidak ada. ujar JPU dalam persidangan sebelumnya. 

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Terobosan Menteri AHY, Wujudkan Penataan Kawasan Kumuh secara Vertikal Pertama Kali di Jakarta Pusat

JAKARTA,Kabar One .com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

2 hours ago

Spirit Al-Maun Jejaki KH. Ahmad Dahlan, Lazismu OKU Timur Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat

OKU Timur, Kabar One.com– Sprit Al-Ma’un mengajarkan aktualisasi terhadap aspek sosial agar bagai mana umat…

12 hours ago

Ketua PC IMM Ngawi Apresiasi Buku Pelukan Ramadan

Ngawi, KabarOne.com – Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Ngawi, Uswatun Hasanah, memberikan…

12 hours ago

Ini Kata Ketua DPRD Setelah Ditetapkannya Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KOTABARU,kabarOne.com- Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru di laksanakan oleh Komisi…

13 hours ago

JAM-Intelijen: “Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten

Jakarta, Kabar One.com– Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani selaku Ketua Pokja Pembangunan Rumah…

19 hours ago

Pentingnya Manajemen Media Ciptakan Pilkada Damai, Kabidhumas Polda Jateng : Jangan Menjauhi Wartawan

BANYUMAS,kabarone.com - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan manajemen media memiliki peran penting bagi…

22 hours ago