Selain Perkara 28,5 M Alex Wijaya dan Ng Meiliani Ditunggu Perkara Lain Atas Kerugian Bank Ratusan M

Hukum1,060 views

Jakarta KabarOne.com,-Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan melibatkan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, 16/8/2021.

Alex Wijaya selaku Presiden Direktur PT.Innovative Plastic Packaging (Innopack) dan Ng Meiliani, awalnya disebut sebut sebagai pengawas Marketing namun, belakangan diketahui menjabat sebagai Komisaris di perusahaan keluarga yang bergerak dibidang plastik tersebut, dan kini keduanya terjerat hukum guna pertanggung jawaban perbuatannya di meja persidangan.

Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin majelis hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto itu, sejumlah fakta menarik terungkap dalam persidangan, bahwa selain perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa ayah dan anak tersebut terhadap korban Netty Melani, juga muncul kasus lain dugaan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu Bank swasta. 

Hal itu pun diakui terdakwa Alex Wijaya dalam persidangan setelah ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus, dan Sorta. Selain mempertanyakan motif dana investasi, menyuruh orang lain dengan rangkaian bohong, memberikan iming iming untuk keuntungan dua persen terhadap korban Netty Melani agar menginvestasikan uangnya hingga mencapai 28,5 miliar rupiah ke perusahaan PT.Innopack dan kerekening Alex Wijaya. 

Ternyata, terdakwa Alex Wijaya juga terlilit kasus hukum terhadap salah satu Bank swasta. Sebagaimana pertanyaan Jaksa kepada terdakwa Alex Wijaya di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa Efendi Simanjuntak dan rekan. Apakah saudara terdakwa saat ini ada berurusan dengan kasus lain selain kasus yang sedang disidangkan, kata Jaksa Rumondang Sitorus. Awalnya Alex Wijaya mengelak dengan menjawab tidak ada. Namun setelah Jaksa memperjelas tentang adanya laporan pidana kasus lain di Mabes Polri, barulah Alex buka suara dengan menjawab “Kalau nggak salah laporan 10 Miliar atau berapa terkait 2 LC (Letter Commitment),” ucap Alex Wijaya. 

Kata Jaksa, apakah terkait 400 miliar rupiah. Sayangnya, terkait pertanyaan jaksa tersebut penasehat hukum terdakwa merasa keberatan karena mungkin kliennya telah mengakui perbuatannya diluar kasus yang disidangkan. ” Ijin majelis kami keberatan atas pertanyaan Jaksa, kata penasehat hukum. Menyikapi hal itu majelis hakim langsung menyetop pertanyaan JPU, menurut majelis itu kasus lain, kata Tumpanuli Marbun, sembari menunda persidangan.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, selain parkara 28,5 m yang sedang disidangkan saat ini, perkara lain masih menunggu Alex Wijaya dan Ng Meiliani. Keduanya juga telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang berinisial FI selaku kuasa Maybank, sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim tanggal 1 Juli 2019. 

Terlapor Alex Wijaya dan Ng Meiliani dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan, dimana jumlah kerugian korban salah satu Bank swasta mencapai 348 miliar rupiah. Menyikapi laporan di Mabes Polri tersebut, usai persidangan saat dikonfirmasi Alex Wijaya mengaku sudah tahu. “Sudah tahu, itu masih sedang kita pelajari. Namun seketika juga jawaban Alex berubah mengatakan tidak tahu”, katanya sembari berlalu. 

Sebagaimana perkara yang menimpa Alex Wijaya dan Ng Meiliani, dalam dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi melalui rekening perusahaan terdakwa sebanyak 22 miliar rupiah dan erungkap juga melalui rekening pribadi Alex Wijaya sebanyak 6,5 m sehingga mengakibatkan kerugian korban Netty Melani sampai 28,5 m. 

Terdakwa menawarkan investasi uang di PT Innopack milik terdakwa dengan keuntungan sangat menggiurkan, sebanyak dua persen. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, mengaku sebagai anggota BAIS dan dekat dengan pejabat negara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga wanita pengusaha tersebut tertarik menginvestasikan uangnya sebanyak 10 miliar rupiah tahap pertama. 

Alex Wijaya mengatakan kepada korban bahwa PT Innopack bonafit dan hendak go public. Maka ketika hendak menarik 10 miliar rupiah, lalu terdakwa menawarkan inves menjadi 22 miliar rupiah. Akan tetapi terkait keuntungan dana investasi yang belakangan diketahui hingga 28 miliar rupiah tersebut, hanya janji tinggal janji, sehingga korban Netty Melani melalui kuasanya melaporkan Alex Wijaya dan Ng Meiliana ke Polda Metro Jaya, kata Jaksa. 

Saat ini perkara yang menjerat Alex Wijaya dan anaknya tersebut masih proses persidangan menunggu pembacaan requisitor dari Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *