Jakarta Kabarone.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, harus menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI, atas vonis bebas perkara Narkotika oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saya langsung nyatakan Kasasi, tanpa pikir pikir usai pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas putusan yang membebaskan pemilik pil ekstasi terdakwa Ozi Hermawan beberapa hari lalu”, ucap JPU Iskandar pada Media ini.
Jaksa Iskandar tidak ingin berkomentar banyak terkait putusan bebas perkara barang terlarang tersebut. Namun dibalik itu JPU harus menempuh upaya hukum di MA RI untuk kepastian hukum. Upaya hukum tersebut diatur dalam KUHAP, ujar Iskandar.
Dalam dakwaan Jaksa Jaksa terdakwa Ozi Hermawan diduga memiliki, menyimpan pil ekstasi sebanyak 10 butir. Jaksa menuntut Ozi selama dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, memiliki menyimpan barang terlarang narkotika berupa pil ekstasi.
Terdakwa Ozi terancam pasal 114 sebagaimana diatur dalam undang undang Narkotika.
Namun putusan majelis hakim pimpinan Djuyamto, didampingi hakim anggota Agus dan Taufan Mandala tidak sependapat dengan JPU. Pertimbangan majelis berseberangan dengan Jaksa atas kronologis kepemilikan pil godek tersebut.
Terdakwa Ozi yang bekerja sebagai tukang sapu (office boy) di salah satu Hotel di wilayah hukum DKI Jakarta Utara itu, menurut pertimbangan majelis hakim, Jaksa tidak dapat menguraikan pembicaraan yang sebenarnya anrara terdakwa Ozi saat mendapat pil ekstasi tersebut. Namun hanya berdasarkan telepon dari seorang bandar narkoba yang disebut sebut bernama Khusaeri yang tidak kelihatan orangnya.
Menurut Jaksa, dalam percakapan melalui telepon antara Ozi dengan bandar Khusaeri, Ozi memesan ekstasi sebanyak 10 butir, lalu suruhan Khusaeri mengantar barang haram tersebut kerumah terdakwa. Setelah itu Polisi datang kerumah Ozi dan menangkapnya.
Namun dalam persidangan bukti percakapan Ozi dan bandar Narkoba tentang pemesanan ekstasi lewat telepon tidak ada dan tidak bisa ditunjukkan jaksa saat diminta majelis hakim. Apalagi bandar yang disebut belum ditangkap dan masih berstatus DPO. Disamping itu terdakwa menyangkal isi dakwaan jaksa, sehingga dalam pertimbangan majelis hakim perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan.
Karena tidak ada bukti yang membuktikan bahwa terdakwa Ozi memesan ekstasi maka kata majelis hakim terdakwa dinyatakan tidak terbukti memiliki menyimpan pil ekstasi sebagaimana pasal dakwaan.
“Oleh karena itu terdakwa Ozi Hermawan bin Kasrun harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU”, ucap majelis hakim dalam putusannya.
Penulis : P. Sianturi
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…