JPU Nyatakan Tetap Pada Tuntutannya Perkara Penipuan Terdakwa Alex Wijaya Presdir PT.Innopack dan Komisaris Ng Meiliani

Hukum503 views

Jakarta Kabarone.com,- Sidang lanjutan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara penipuan melibatkan terdakwa Presdir PT.Innopack, Alex Wijaya dan Komisaris, Ng Meiliani digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26/8/2021.

Replik JPU merupakan tanggapan atas nota pembelaan atau Pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Dalam Repliknya JPU, Rumondang Sitorus, membantah pembelaan pihak terdakwa yang menyebut bahwa perbuatan terdakwa merupakan keperdataan, namun mutlak perbuatan pidana.

Jaksa menyebut, bahwa pidana yang dilakukan kedua terdakwa murni pidana penipuan tidak ada kaitannya dengan perjanjian atau Kepailitan perusahaan PT.Innopack. Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim yang dipimpin Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, supaya menyatakan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa, kata Rumondang, 26/8/2021.

Sebelumnya JPU Rumondang Sitorus telah menuntut terdakwa Alex Wijaya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Ng Meiliani yang merupakan anaknya Alex Wijaya dituntut 3 tahun penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih dana investasi di PT.Innopack. Sehingga mengakibatkan kerugian terhadap korban Netty Melani sebesar 22 miliar rupiah. Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa dan penasehat hukum melakukan pembelaan atau Pledoi.

Dalam Pledoinya pihak terdakwa disebutkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa bukan lah pidana namun merupakan ranah perjanjian sehingga masuk ranah keperdataan. Bahkan kata terdakwa, korban Netty Melani merupakan salah satu yang dimasukkan dalam daftar kreditur Kepailitan PT.Innopack yang saat ini ditangani, sehingga perbuatan terdakwa merupakan ranah perdata. ucapnya dalam nota Pledoi.
Namun apapun yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri, JPU tetap pada tuntutannya. Jaksa menyebut, terdakwa Alex Wijaya di dalam persidangan telah mengakui sendiri perbuatannya belum pernah mengembalikan uang korban sebanyak 22 miliar rupiah, dimana perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dan 2014, namun hingga tahun 2019 saat PT Innopack pailit.

“Jadi, jauh setelah terjadi tindak pidana penipuan baru ada pailit. Sehingga dalam hal perbuatan yang merugikan orang lain dengan menipu dan rangkaian kata bohong, mengaku sebagai anggota BAIS, yang dilakukan Alex Wijaya, telah memenuhi unsur pidana dan tidak ada sama sekali unsur perdatanya.

Bahkan, menurut jaksa, selain uang yang ditransfer ke rekening perusahaan sebanyak 22 miliar tersebut, Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang 6,5 miliar dari korban Netty Melani, sebagai dana investasi. Selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang 22 miliar rupiah dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban), walau terdakwa sudah nyata nyata merugikan korban, namun dalam Pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya, masih meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa, yang dituangkan dalam nota pembelaannya pada persidangan 23/8.

Menurut Jaksa,  “jika terdakwa mendalilkan kepailitan dan menyebutkan bahwa saksi Netty sebagai kreditur concuren merupakan peristiwa berbeda. Itu sudah peristiwa berbeda ya,” kata Rumondang.

Lebih lanjut disampaikan Jaksa, atas dasar bukti dan fakta, Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan perkara uang 22 miliar tersebut. Selain itu terkait uang 6,5 miliar yang diterima Alex Wijaya, juga dirinya akan didudukkan di kursi pesakitan. Sementara terkait uang kurang lebih 400 miliar rupiah yang bermasalah dengan salah satu Bank swasta juga menjerat Alex Wijaya dan sedang berproses hukum, ungkap Rumondang Sitorus.

Seperti diketahui dalam perkara saat ini, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi senilai 22 miliar rupiah lebih. Pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU terhadap Alex Wijaya dan terdakwa Ng Meiliani

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *