Jakarta ,kabarone .com,-
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Palembang (Sumsel) Elex Noerdin sebagai tersangka.
Alex Noerdin yang juga masih Anggota DPR RI itu, harus menjalani proses hukum di Penyidikan Kejagung sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pemprov Sumsel, BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada tahun 2010-2020.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak, setelah penyidik menyatakan berkas perkarannya dinyatakan lengkap, status Alex Noerdin langsung ditingkatkan dan ditahan.
Alex Noerdin dan Muddai Madang mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) masa tugas tahun 2015-2019 itu, juga ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejagung, ucap Kapuspenkum 16/9/2021.
Dugaan Korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Palembang itu pada masa jabatannya tahun 2001 hingga 2012. Tersangka langsung di kenakan Rompi warna merah tandanya tahananan Kejaksaan. Selama 20 hari kedepan di tahan di Rumah Tahanan sementara Kejagung. Kasus tersebut terjadi saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel tahun 2001 hingga tahun 2012.
Dalam perkara tersebut tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa tentang mekanisne terkait Pembelian Gas Bumi yang dilakukan BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Provinsi Sumsel tahun 2010-2019.
Kapuspenkhum menerangkan, sebelumnya penyidik juga telah mebetapkan tersangka Dirut PDPDE Palembang pada tahun 2008, Dirut PDPDE Sumsel.
Kedua tersangka telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN). Penetapan kedua tersangka sebagaimana Surat Penetapan tersangka No.Tap 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.
Sementara tersangka lain, AYH Direktur PT.Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT.PDPDE Gas, pada 2009 dan juga Dirut PDPDE Sumsel pada tahun 2014. Sementara Surat Penetapan tersangka AHY sesuai No.Tap 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.
Dalam keterangan rilis yang disampaikan Kapuspenkhum, bahwa perkara ini terjadi pada tahun 2010. Dimana Pemprov Palembang dapat alokasi dana untuk pembelian gas bumi dari J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel Alex Noedin.
Sesuai keputusan Kepala BP Migas tersebut, menunjuk BUMD Pemprov Palembang sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (PDPDE).
Namun, berdalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT.PDPDE Gas) dengan jumlah saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen PT.DKL.
Sehingga terjadi kerugian negara sebagaimana perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta Dolar Amerika, dan USD 63.750,00, enam puluh tiga ribu Dolar Amerika. Berikut kerugian setoran modal yang tidak seharusnya dibayar PDPDE sebesar 2.131.250.000,00, dua milia rupiah, ucap Kapuspenkhum, 16/9/2021.
Penulis : P. Sianturi