Jakarta Kabarone,- Setelah menjalani proses panjang terkait permohonan Eksekusi lahan atau delegasi permohonan Eksekusi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Aceh Barat, untuk mengeksekusi lahan seluas 5.769 Haktare aset PT.Kalista Alam, akhirnya batal dilaksanakan.
Batalnya dilakukan Eksekusi tersebut dikarenakan pemohon Eksekusi Kementerian LHK tiba tiba melayangkan surat dan meminta PN Suka Makmue segera mencabut dan membatalkan Penetapan terhadap Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan dalam melakukan penilaian atau penghitungan harta milik termohon Eksekusi, ada permainan apa?.
Sebagaimana disampaikan Humas dan juru bicara Pengadilan Negeri Suka Makmue Aceh Utara, Rangga Lukita Desnata SH MH, dalam rilisnya menyebutkan, dari perkembangan delegasi eksekusi lelang tersebut, Pengadilan Negeri Suka Makmue saat ini masih menunggu Kementerian LHK selaku pemohon Eksekusi untuk mengajukan Appraisal baru sebagai pengganti KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang sudah mengundurkan diri untuk menghitung aset termohon Eksekusi sebagaimana permintaan pemohon sebelumnya.
Sebagaimana surat yang diterima PN Suka Makmue dari pemohon Eksekusi pada 6 September 2021, No.S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021, tentang permohonan Pembatalan Penetapan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan, yang isinya meminta PN Suka Makmue untuk segera membatalkan/ mencabut Penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dalam melakukan penilaian atau penghitungan harta milik termohon Eksekusi PT. Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateung Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat (Sekarang Nagan Raya) Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No.27 seluas 5.769 Ha.
Humas dan juru bicara PN Suka Makmue, menyampaikan hal itu menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat, dari Media dan juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat, mengenai perkembangan eksekusi lelang aset PT. Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman yang didelegasikan ke PN Suka Makmue atas permohonan dari Kementerian LHK.
Sebagaimana proses panjang berkas permohonan yang sudah dilaksanakan sejak, 25 Januari 2019 PN Suka Makmue menerima surat dari Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor W1.U8/201/HK.02/I/2019 tanggal 22 Januari 2019, yang pada pokoknya meminta bantuan untuk melaksanakan penjualan secara umum/ lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Banda Aceh atas aset PT. Kalista Alam tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2019 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat kuasa pemohon Eksekusi yang meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue menetapkan Penilai Publik (Appraisal) yaitu, Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambrur & Rekan, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan, serta Kantor Jasa Penilai Publik Pung’ Zulkarnain Dan Rekan, untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut.
Selanjutnya menurut Humas pada 11 maret 2019, PN Suka Makmue melalui Penetapan No.1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. No.12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. No. 50/Pdt/2014/PT BNA jo No.651/K/Pdt?2015 jo. No.1 PK/Pdt/2017 mengabulkan permohonan bantuan pelaksanaan Eksekusi lelang dari PN Meulaboh.
Sementara melalui PN Suka Makmue dengan Penetapan No.1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. No.12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. No.50/Pdt/2014/PT BNA jo No.651/K/Pdt?2015 jo. No.1 PK/Pdt/2017 menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant yang diajukan Pemohon lelang untuk melakukan penilaian atau penghitungan aset PT. Kalista Alam. PN Suka Makmue melalui surat no.W1.U22/361/HK.02/III/2019, meminta Kementerian LHK selaku pemohon Eksekusi menghadirkan pihak penilai publik yang sudah ditunjuk untuk dilakukan sumpah dihadapan Ketua PN Suka Makmue.
Pada tanggal 18 Maret 2019, PN Suka Makmue menerima surat dari Kementerian LHK pemohon Eksekusi No.S.83/PHLHK/PSLH/PSLMP/GKM.1/03/2019, tanggal 15 Maret 2019, pada pokoknya memohon supaya dilakukan penyumpahan terhadap Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant. Lalu PN Suka Makmue melakukan penyumpahan terhadap Ir. P. Saifullah Zulkarnain Bin H. Ashak Salim selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant.
Sementara pada 9 Agustus 2021, PN Suka Makmue menerima surat tembusan dari Kantor Akuntan Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 332/SET.PIM/KJPP.PSZ/IV/2021 tanggal 23 Juni 2021, ditujukan kepada Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, tentang pemutusan kontrak permanen antara Pung’s Zulkarnain & Rekan dengan Kementerian LHK untuk melaksanakan pekerjaan penilaian perkebunan dan bangunan pabrik kelapa sawit karena keadaan kahar. Lalu pada 6/9 2021 PN Suka Makmue menerima surat dari Kementerian LHK selaku pemohon Eksekusi, pemohon No.S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021, tentang permohonan pembatalan penetapan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan, isinya meminta PN Suka Makmue untuk segera membatalkan/ mencabut Penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dalam melakukan penilaian atau penghitungan harta milik termohon Eksekusi PT.Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya.
Sehingga batalnya delegasi eksekusi lelang tersebut, pihak PN Suka Makmue kini menunggu pemohon Kementerian LHK untuk mengajukan Appraisal baru, sebagai Lembaga penghitungan yang baru untuk mengganti KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang sudah mengundurkan diri tersebut, ungkap Humas PN Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H 17/9/2021.
Penulis : P. Sianturi