SEMARANG,kabarone.com-Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Candi tanggal 20 September – 3 Oktober 2021 tidak berorientasi pada penegakan hukum atau tilang akan tetapi seratus persen digelar secara simpatik dan humanis.
“Pola operasi yang awalnya 80 persen kegiatan preemtif dan preventif serta 20 persen penegakan hukum diubah menjadi seratus persen simpatik,” tegas Kapolda saat memimpin apel gelar pasukan operasi Patuh Candi 2021, di halaman Mapolda, Senin (20/9) pagi.
Pada Operasi yang bertemakan “Melalui Operasi Patuh 2021 Kita Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan dan Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 Serta Mewujudkan Kamseltibcar Lantas” ini Luthfi menekankan, pelaksanaan tugas dalam operasi Patuh Candi tahun ini setiap anggota wajib mempedomani protokol kesehatan dengan membekali alat perlindungan diri.
“Kita berharap dengan dilaksanakannya operasi patuh candi 2021 ini, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Jadilah pelopor berlalu lintas di jalan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pesan jenderal berbintang dua tersebut.
Terkait pelanggaran lalu lintas semester 1 tahun 2021, Kapolda menyampaikan terjadi penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2020.
“Pada semester awal 2020 terjadi. 733.799 pelanggaran, sementara semester awal tahun ini terdapat 90.035 pelanggaran. Terjadi tren turun 88 persen,” ungkapnya.
Luthfi menambahkan tren turun juga terjadi dengan jumlah tilang dan teguran yang dilaksanakan jajaran kepada para pengguna jalan raya.
“Tilang turun 84 persen, dari 471.523 lembar menjadi 73.958 lembar. Sedangkan teguran turun 94 persen, dari 262.276 teguran menjadi 16.077 teguran,” imbuhnya.
Secara tegas Kapolda juga meminta anggotanya agar melaksanakan tugas operasi dengan mengedepankan edukasi prokes dan tertib berlalu lintas, melaksanakan bakti sosial serta mengutamakan keselaman diri dan pengguna jalan.
“Dilarang melaksanakan kegiatan razia, pemeriksaan surat ranmor dan tindak tidak simpatik yang justru kontradiktif dengan tujuan operasi ini,” jelas Luthfi. (Amr)
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…