David Israel Supardi Terpidana 3 Tahun Penjara Kembali Disidangkan Dalam Kasus Pemalsuan Data Otentik  

Hukum1,115 views

Jakarta Kabarone.com, – David Israel Supardi, terpidana 3 tahun penjara dalam kasus Penggelapan yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bulan Mei 2021 lalu, kini kembali diseret ke kursi pesakitan untuk disidangkan sebagai pertanggungjawaban hukum perkara lain atas dugaan perkara Pemalsuan data otentik.

Dalam perkara kedua yang disidangkan saat ini, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus dan Sorta Siahaan menyebutkan, terdakwa David Israel Supardi dijerat melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan data otentik. Terdakwa ditengarai memalsukan Akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT.Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC), dimana terdakwa David Israel Supardi sebagai Komisarisnya dan pemegang saham dominan 70 persen. Sementara pembeli saham Davi LItiyo sebesar 30 persen dan akan dimasukkan sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT.SSC), dan setengah keuntungan perusahaan diberikan kepada pembeli saham.

Namun kenyataannya tidak seperti apa yang telah diperjanjikan. Menurut JPU korban tidak pernah menerima keuntungan perusahaan, walau sudah dipertanyakan dan diberikan somasi akan tetapi terdakwa tidak ada tanggapan bahkan terdakwa tidak memiliki etika yang baik sehingga korban Davi Litiyo mengalami kerugian sekitar 54 miliar rupiah, ujar JPU. Dalam proses hukum kedua perkara yang menjerat terdakwa David Israel Supardi, Jaksanya nya sama, ketua majelis hakimnya sama yakni Tiares Sirait didampingi hakim anggota Rudi K Abbas dan Budiarto, dan penasehat hukum terdakwa juga sama.

Menurut JPU, modus perbuatan terdakwa diketahui dengan menjual saham perusahaan atau saham pemilik perusahaan yang tidak sehat alias perusahaan yang bermasalah. Terdakwa menjanjikan akan menempatkan pihak pembeli sebagai pengurus Direksi dan Komisaris perusahaan PT SSC. Namun setelah Davi Litiyo, selaku pembeli saham menyerahkan atau mentransfer uang sebesar 3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan 54 miliar rupiah diterima lalu terdakwa mengingkari semua pernyataannya terkait susunan pengurus PT.SSC yang berakibat atau berpotensi menimbulkan kerugian terhadap korban, kata Jaksa.

Pemalsuan Akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT. Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC), dimana terdakwa David Israel Supardi sebagai Komisarisnya dan pemegang saham dominan. Terdakwa tidak pernah mengundang pengurus perusahaan untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Baik dalam pertanggungjawaban keuangan perusahaan atau pun merubah susunan kepengurusan perusahaan tidak pernah diberitahukan terdakwa terhadap pembeli saham atau korban. Oleh karena itu, pihak korban menempuh jalur hukum dan melaporkan0 terdakwa ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan saksi korban Davi Litiyo da Hoat Litiyo di hadapan majelis hakim pimpinan Tiares Sirait dan hakim anggota disebutkan, “terdakwa tidak pernah memberitahukan terhadap pembeli saham laporan keuangan perusahaan dan tidak pernah memberikan keuntungan perusahaan terhadap pembeli saham. Terdakwa merubah susunan pengurus perusahaan tanpa sepengetahuan atau tanpa diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS atau RUPS-LB). “Kami tidak pernah mengetahui diadakannya RUPS dan tidak pernah menerima uang dari terdakwa sebagai keuntungan perusahaan yang telah diperjanjikan dalam Notaris” kaya korban dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 21/9/2021.

Sementara dalam perkara Penggelapan, sebelumnya David Israel Supardi, selaku Komisaris PT.Aneka Nusantara International (ANI) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum, melakukan Penggelapan sehingga merugikan korban Soehartono Direktur PT Fortune Artha Sejahtera (FAS) dan Benny Kurniawan Sia, Dirut PT ANI, sekitar 11 miliar rupiah.
“Terbukti bersalah melakukan Penggelapan sehingga patut dihukum sesuai perbuatannya” kata majelis hakim pimpinan Tiares Sirait, didampingi hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Rudi K Abbas, dalam amar putusannya bulan Mei 2021 lalu.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *