Hankam

Pembobol ATM Komplotan Jabar dan Grobogan Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.

Enam orang yang diamankan adalah MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.

“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP ,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, pada konferensi pers, Jumat (1/10).

Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.

“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.

Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.

“Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD,” tandas Djuhandani.

Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.

“Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” tambah Ditkrimum Polda Jateng.

Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.**AF

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mabes Polri di Minta Usut Tuntas Semua Kegiatan Ilegal Galian C Di Tuban

Tuban , Kabar One.com– Keberadaan galian C diduga ilegal di Dusun Kenti Desa Talang Kembar,…

15 hours ago

Luar biasa….!!Kades di Lamongan Kembalikan Uang PTSL Miliaran Rupiah

LAMONGAN,Kabar One.com.com -Sebanyak 12 Desa dari Kecamatan Modo kini telah mengembalikan uang sisa lebihan dari…

17 hours ago

Kapolsek Babat Bersama Anggotanya Melaksanakan Jumat Curhat di Desa Sambangan Kecamatan Babat

Lamongan,Kabar One .com-Kapolsek Babat, Kompol Sampun S,H di Dampingi Kanit Binmas Aiptu Sholikin dan Bhabinkamtibmas…

17 hours ago

Kapolsek Laren Melaksanakan Jumat Curhat Dengan Masyarakat Desa Pelangwot Kecamatan Laren

Lamongan,Kabar One .com-Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi SH, bersama Anggotanya gelar Jumat Curhat bersama warga…

17 hours ago

Kejari Lamongan Mulai Periksa Kasus Dugaan Korupsi RPHU dari Penyelidikan di Tingkatkan Status Menjadi Penyidikan

LAMONGAN, Kabar One.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali tancap gas dengan memulai pemeriksaan atas…

19 hours ago

Gandeng Denkesyah, Kodim 0812/Lamongan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Dalam Rangka HUT TNI ke 79

Lamongan, Kabar One.com-Rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT TNI ke 79 Tahun 2024 di Wilayah…

20 hours ago