Hukum

Kepala Bappebti Tekankan Penyelesaian Soal Keluhan Nasabah Jerema Diapari

Jakarta ,Kabar one.com- Salah seorang korban nasabah mengeluhkan tersendatnya pembayaran ganti rugi atas dugaan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan PT. Jalatama Artha Berjangka.

Nasabah Jerema Diapari Siregar kecewa terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Meski semua prosedur yang ditetapkan Bappebti sudah ditempuh, namun pencairan dana kompensasi yang menjadi hak korban belum juga ada realisasi.

Kepada media rakyatmerdekanews (29/09), nasabah Jerema mengaku sangat dirugikan, tak heran, jika dirinya minta PT. JAB mengganti kerugian sebelum dinyatakan loss sesuai data transaksi yang ada, yakni, sebesar 240.410 x 11.800 (Kurs dollar saat itu) : 2.846.838.000 (berikut modal investasi), akunya.

Lebih jauh Jerema mengungkapkan, ia merasa dirugikn oleh PT Jalatama Berjangka, perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures, sebesar Rp 2,18 miliar. Awalnya, Jeremia dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya. Atas iming-iming ini sehingga dia tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014, ungkapnya.

Selama transaksi berjalan Jeremia mengaku tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan dalam menentukan transaksi yang dilakukan, ujarnya.

Harapan agar dana kompensasi segera dikembalikan, Jerema pun tak kenal menyerah, berbagai upaya terus ia lakukan. Jerema berharap mudah-mudahan kali ini ada gambaran maupun titik terang, pasalnya melalui surat Kementerian Perdagangan, dalam hal ini dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Indrasari Wisnu Wardhana, tertanggal 2 Juli 2021 mengarahkan agar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M, SYIST, S.H., M.H. menyeselesaikan persoalan ini.

Ketika dikonfirmasikan media ini, salah seorang pegawai Bappebti bahwa perihal surat terkait keluhan nasabah atas nama Jerema sudah disposisikan, namun mengingat masih situasi PPKM sehingga nanti diinfokan kembali, ucap salah seorang petugas Bappebti yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu ketika dikonfirmasikan melalui sambungan sululler, Candra salah seorang pegawai Bappebti menjelaskan, kami sudah memanggil pengurus yang baru, namun mereka menunjukan ada semacam surat penjanjian dengan nasabah, jika menyangkut hal-hal yang terjadi, pengurus saat itu yang bertanggung jawab. Jadi, pihak Bappebti masih mencari pengurus lama untuk diminta keterangannya, , setelah semua selesai baru bisa menerangkan dan membuat keputusan selanjutnya, kerena itu merupakan kewenangan kami, jelasnya. (Tim)

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago