Jakarta kabarone : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengapresiasi Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), telah berhasil menangkap dan mengamankan Lima buronan terpidana pembobol Bank Mandiri Senilai Rp 120 Miliar.
Bima mengatakan Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Imbuhnya.
Kali ini, mengamankan Yakub. A. Arupalakka, buronan terpidana kasus korupsi pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan,Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada wartawan mengatakan,” dalam kasus korupsi ini telah lima buronan terpidana yang diamankan, hal itu berkat Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejari Jakarta Pusat, yang kali ini juga berhasil mengamankan buronan terpidana Yakub. A. Arupalakka saat berada di Jalan Ampera Raya No 133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (01/10/2021), sekitar pukul 14.35 Wib. Berita dilansir indopos news.
“Terpidana Yakub A. Arupalakka merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, karena tidak melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dan tidak memenuhi panggilan selama tiga kali yang telah dilayangkan secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor.
“Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Bima juga menjelaskan,”Buronan terpidana Yakub Arupalaka dkk pada 4 Februari 2002 bertempat di Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, senilai Rp 120 miliar.
Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 menyebutkan terpidana Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Akibat perbuatannya, terpidana Yakub Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. tandasnya
Sementara kelima buronan terpidana dalam kasus korupsi ini yang telah diamankan dari tempat yang berbeda yaitu,: Buronan terpidana Yosef Tjahjadjaja diamankan di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, (13/7/21).
Terpidana Aryo Santigi Budihanto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, (16/9/2021).
Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat (23/9)21)
Terpidana Harianto Brasali diamankan di Cluster Gunung Raya, kavling 17 Cirendeu Ciputat Timur Tangerang. (28/9/21).
Dan buronan terpidana Yakub. A. Arupalakka diamankan di Jalan Ampera Raya No 133 RT 5 RW 10, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,(01/10/2021), (sena).