Hukum

Kasus Pelajar Jadi Korban Curas di Magelang, Begini Pesan Kapolres

MAGELANG,kabarone.com- Seorang pelajar di Magelang menjadi korban pencurian dan kekerasan pada Minggu 29 Agustus 2021 di jalan raya sebelah Utara lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin, menyampaikan perihal itu dalam keterangan resminya, Kamis (14/10/2021).

Pada waktu itu, kata Muhamad Alfan korban datang bersama dua orang temannya untuk nongkrong di samping lapangan Kujon .

Karena bertepatan malam Minggu, korban yang lagi asik nongkrong bersama temannya tiba tiba didatangi tiga orang pelaku dengan menggunakan kendaraan Matic.

“Kunci kendaraan korban ini diambil pelaku, kemudian korban dipukul, kemudian pelaku merampas handphone korban,” ungkap Kasat Reskrim Muhamad Alfan.

Dia menjelaskan pada saat itu, korban lari untuk menghindar. Namun, saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada, dibawa oleh para pelaku.

“Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus ini,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikkan, sambung Muhamad Alfan Polres Magelang berhasil mengidentifikasi para pelaku serta mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.

Ketiga pelaku berinsial YNS, AV dan seorang pelaku masih berusia 17 tahun. Mereka merupakan warga kota Magelang.

“Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, satu buah handphone merek, Vivo 12S, Satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unti kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku,” terang kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Pada ungkap kasus ini, Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan Kapolres Magelang kepada warga masyarakat Magelang, agar berhati-hati saat keluar rumah, dikarenakan saat ini masih pandemi, sehingga jika tidak terlalu penting hendaknya jangan keluar rumah.

“Kepada para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak anak untuk mengindari hal hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya. (Amr/Hms)

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago