Hukum

JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Komisaris Phoa Hermanto, Renling dan Sumuang Manullang Kasus Dugaan Akta Palsu RUPS PT.BCMG Tani Berkah

Jakarta ,Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, Doni Boi Panjaitan SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menuntut selama 6 tahun penjara tiga terdakwa terduga pemalsu Akta susunan pengurus perusahaan dan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. BCMG Tani Berkah.

JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Dodong Iman Rustadi didampingi hakim anggota Riyanto Pontoh Adam dan Agus Darwanta, supaya menghukum terdakwa Phoa Hermanto Komisaris PT.BCMG Tani Berkah, Renling Direktur dan Sumuang Manullang sebagai Direktur.

Jaksa menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan fakta fakta serta keterangan Ahli yang terungkap dalam persidangan telah jelas bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan alternatif Pasal 266, jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan bersama sama.

Berdasarkan pasal yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa, menurut JPU, terdakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian orang lain.

Oleh karena itu, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur unsur melawan hukum. Unsur barang siapa dan merugikan orang lain. Yang mana unsur barang siapa dimaksud adalah terdakwa Phoa Hermanto, Renling dan Sumuang Manullang dengan bersama sama, menyuruh Notaris Mia untuk memasukkan nama nama kedalam Akta Notaris dalam perubahan Akta kepengurusan susunan Direksi dan Komisaris PT.BCMG Tani Berkah. Hal itu dibuktikan dengan keterangan Notaris Mia Setyaningsih dan stafnya dalam persidangan, sehingga unsur barang siapa dan bersama sama telah terpenuhi.

Sementara unsur merugikan orang lain, bahwa perbuatan ketiga terdakwa yang telah merubah susunan kepengurusan Direksi kedalam Akta Notaris Mia Setyaningsih dengan menghilangkan nama pemegang saham lainnya telah menimbulkan kerugian terhadap korban Chen Tian Hua.  Sehingga menurut JPU, unsur unsur pemalsuan atau memasukkan data palsu telah merugikan korban Chen Tian Hua atas perubahan Akta susunan Direksi dan surat undangan pelaksanaan RUPSLB PT.BCMG Tani Berkah telah terpenuhi, ucap JPU dalam requisitor tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 21/10/2021.

Dalam kesaksian Notaris Mia terkait kronologis terbitnya Akta perubahan susunan kepengurusan PT.BCMG Tani Berkah, dalam Akta No.4 April 2019. Saksi mengaku dirinya yang membuat perubahan akta RUPS-LB PT.BCMG Tani Berkah, sesuai usulan pemohon. Dalam akta tersebut nama Chen Tian Hua tidak ada dan yang memimpin rapat saat saat itu adalah Renling tanpa ada surat kuasa ke Hermanto dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham. Saksi mengaku surat kuasa harusnya ada jika ada pengurus yang tidak hadir. “Saksi mengaku hanya membuat Akta itu sesuai dengan yang di disusun peserta RUPS, ucapnya di hadapan majelis hakim dan JPU saat sidang 29/6/2021 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya disebutkan, tiga terdakwa pimpinan perusahaan PT.BCMG Tani Berkah yakni, Phoa Hermanto, Ren Ling dan Sumuang Manullang, tidak ada kuasa dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited saat mengadakan RUPS-LB, sehingga pemegang saham Chen Tian Hua mengalami kerugian biaya yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sekitar 100 miliar rupiah. Korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan seperti Akta No.4 tersebut, sehingga korban Chen Tian Hua diwakili kuasanya Denni membuat laporan bahwa terdakwa Renling,

Dalam surat permintaan RUPS-LB diterangkan, PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT.BCMG Tani Berkah, memohon untuk dilaksanakan RUPS-LB di PT BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019, sementara surat permohonan tersebut tidak pernah ada. Kemudian dari hasil RUPSLB itu terbit Akta No 4 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris Mia Setyaningsih. Akta tersebut menjadi perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT. BCMG Tani Berkah, tanpa nama Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama yang telah diberhentikan dalam RUPS-LB tersebut, ujar JPU.

Saat persidangan ketiga terdakwa tidak ditahan dalam Rutan alias sudah ditangguhkan penahannya oleh majelis hakim. Usai sidang pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi) baik sendiri sendiri atau dengan penasehat hukumnya, ujar pimpinan majelis Dodong, sembari mengetuk palu penundaan sidang sepekan.

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

3 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

4 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

5 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

12 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

17 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago