MA RI Sosialisasikan Perma No 3 Tahun 2021 Tentang Sengketa KPPU

Hukum251 views

Jakarta, Kabarone.com,-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melalui Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, akan melaksanakan acara webinar publik dalam rangka sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 3/2021 tentang tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan. Kegiatan untuk publik tersebut akan dilaksanakan melalui zoom meeting, pada hari Kamis 28 Oktober 2021, pukul 09.00-12.00 WIB. 

Sebagaimana disampaikan Humas dan juru bicara MA RI, Sobandi, dalam rilisnya disebutkan undangan link seminar Webinar ini disampaikan kepada para anggota kelompok kerja hukum persaingan usaha Mahkamah Agung. Kepada Ketua dan Wakil Ketua, serta pimpinan K/L lain, serta kepada perwakilan Akademisi, perwakilan Asosiasi dan Pers sebagaimana terlampir dalam undangan tersebut.

UU Cipta Kerja menyatakan bahwa penanganan perkara keberatan atas putusan KPPU, yang sebelumnya ditangani Pengadilan Negeri, selanjutnya untuk ditangani oleh Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, MA RI mengeluarkan PerMA nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur tata cara pengajuan dan pemeriksaan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Niaga. Sehingga dalam rangka mensosialisasikan PerMA No.3 Tahun 2021 tersebut, Kamar Perdata Mahkamah Agung mengadakan webinar sosialisasi publik. Dimana acara webinar dapat diikuti dengan melakukan pendaftaran pada link, https://bit.ly/SosialisasiPERMA_3_2021.

Setelah melakukan pendaftaran, maka link webinar akan dikirimkan kepada peserta melalui email yang telah didaftarkan. Untuk itu diharapkan supaya menuliskan email yang aktif. E- Sertifikat akan diberikan sesudah acara berdasarkan kehadiran peserta webinar, ucap Humas dalam rilisnya 26/10/2021.

MA RI berharap kiranya masyarakat atau pelaku usaha dapat hadir dalam acara sosialisasi webinar PerMA No.3 tahun 2021 terkait adanya perubahan penanganan putusan KPPU yang dialihkan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *