TKI ASAL SUBANG KORBAN TRAFIKING MINTA DIPULANGKAN

Hukum1,129 views

Subang,Kabarone-Perdagan orang dengan modus perekrutan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang kita kenal dengan sebutan TKI kembali terjadi di Wilayah Kabupaten Subang Jawa Barat.

korban saat ini minta dipulangkan karena merasa tertipu oleh ulah seorang Sponsor,hal ini dikatakan oleh seorang Aktifis peduli TKI dari LSM Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Ahyar Aditya 26/10/2021. Menurut aktifis yang sehari-harinya dipanggil AA, Pekerja Migran Indonesia asal Desa Bongas Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Provinsi Jawa barat bernama ITI LESTARI direkrut oleh seorang PL nernama Entin asal Kecamatan Pamanukan kisaran sembilan bulan yang lalu untuk ditempatkan di negara Timur tengah Abu Dhabi, dan dari tangan Entin ITI LESTARI diberikan ke Sdr.Asep Sponsor asal Desa Kihiyang Kecamatan Binong Kabupaten Subang,ironisnya Asep tidak mengetahui siapa yang proses di Jakartanya,paparnya.

Kemudian lanjut AA, pekerja Migran Indonesia yang tidak ada pengalaman bekerja diluar yang semula akan ditempatkan di Abu Dhabi tiba-tiba dirubah pemempatannya yakni ke Negara Irak kota Bagdad tentu saja hal ini membuat TKI yang bersangkutan kaget dan terpaksa menjalani pekerjaan di Majikannya selama kurang lebih 8 bulan,ungkap AA.

Selain daripada itu masih kata AA, selaku orang yang mendapat pengaduan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia asal Kecamatan Pamanukan tersebut, PMI yang bersangkutan minta diurus agar dapat dipulangkan ke Tanah air di Kampung halamannya dengan cara meminta pertanggungjawaban dari pihak Sponsor. Aktifis peduli TKI dari LSM FPMI yang sudah seringkali membantu permasalahan anak bangsa yang bekerja di Luar Negeri saat meminta tanggung jawab dari PL dan Sponsornya Entin dan Asep belum ada kepastian kapan akan dipulangkannya ITI LESTARI dan apabila tidak jelas maka akan mendampingi Suaminya untuk membuat laporan di kepolisian, agar adanya efek jera karena ini ada dugaan telah terjadi tindak pidana penjualan orang sebagaimana dituangkat dalam undang-undang Nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO dan undang-undang nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta Kepmen nomer 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada penggunaan perseorangan ke Negara Timur Tengah, tegas AA. (Wahyudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *