JAKARTA. Kabar One.com– Perusahaan Payment Gateway Xendit – PT.Sinar Digital Terdepan yang merupakan perusahaan yang teregulasi ketat oleh Bank Indonesia melakukan kesalahan transfer yang diduga merupakan kesalahan transfer terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Ironisnya kesalahan transfer jumbo ini baru disadari setelah enam bulan oleh pihak Xendit. ini menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan audit internal seperti audit harian, audit mingguan, audit bulanan dan audit tahunan serta bagaimana dengan audit external dari bank Indonesia.
Kesalahan transfer ini dilakukan Xendit ke Yayasan di Maluku yang tidak ada hubungan kontraktual atau hubungan bisnis apa pun dengan Xendit. menggunakan aplikasi SevimaPay yang merupakan Fitur tambahan dari aplikasi Sevima Gofeeder Cloud untuk memproses keuangan Yayasan. Sevima sendiri mengirim bukti transfer yang diakui oleh mereka sebagai bukti transfer yang Sah.
Berdasarkan bukti transfer yang dikirim SevimaPay ke Yayasan tidak ditemukan salah transfer sehingga Yayasan tidak menyadari karena semua pengecekan dilakukan lewat website SevimaPay. berawal pada Februari 2021, Pak Dennis yang dikenalkan Ibu Riska dari Sevima menyampaikan bahwa ada kesalahan transfer sebesar 8 Milyar lebih dari yang semestinya hanya 80-an juta saja.
Kejadian ini atas pengakuan Pak Dennis terjadi di bulan September 2020. Pak
Dennis memberikan surat resmi dari atasannya yang bernama James
Goudie (Head Of Global Finance) terkait Kesalahan transfer yang dilakukan oleh Xendit.
Walaupun sadar dan mengetahui bahwa penyelesaian kesalahan transfer seperti ini harus melewati jalur Perbankan namun Pak Dennis meminta untuk penyelesaian di luar
jalur perbankan dengan alasan ribet.
Pihak yayasan dengan itikad baik mengundang Pak Dennis atau tim
Xendit untuk datang ke Maluku supaya bisa dilakukan klarifikasi lebih baik. Namun pihak Xendit yang diwakili oleh Pak Dennis masih belum bersedia dan memilih percakapan lewat telepon. Dalam percakapan
Pak Dennis menawarkan kompensasi dan termin pembayaran apabila yayasan bersedia untuk koperatif dalam penyelesaian di luar jalur perbankan. Negosiasi antara Pihak Yayasan dan Pak Dennis berlangsung dengan penuh itikad baik dan pada akhirnya telah mendapatkan hasil penawaran final dari Pihak Xendit di tanggal 28maret 2021
Pada tanggal 28 april 2021 pihak Yayasan dikagetkan dengan somasi dari Pihak Xendit atas nama Theresia Sandra Wijaya yang atas
pengakuannya merupakan CEO Xendit. Lebih parah lagi Somasi tersebut meminta untuk pengembalian dana secara tunai dan Sekaligus.
Selain itu Kuasa Hukum PT. Xendit menghindar dan tidak mengakui apa yang telah dibicarakan oleh pihak Yayasan dengan Pak Dennis selama ini. Walaupun sudah dijelaskan bahwa telah ada
pembicaraan dengan Pak Dennis kuasa hukum tetap tidak terima dan meminta harus dilakukan pengembalian secara tunai dan sekaligus atas kesalahan transfer yang mereka lakukan sendiri dan baru mereka sadari setelah enam bulan.
Mengingat bahwa Pihak Xendit telah mencenderai kesepakatan yang
dibangun antara Pak Dennis dan Pihak Yayasan dan tidak ada konsistensi antara perwakilan dari Pihak Xendit, Yayasan meragukan keabsahan dana ini dan memutuskan untuk memilih cara
penyelesaian melalui jalur perbankan sesuai dengan amanat pasal 78 undang – undang perbankan No.3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana, yang berbunyi:“Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer tersebut.
Pelaporan sudah masuk ranah aparat Kepolisian berdasarkan LP/B/3840/VIII/2021SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 9 Agustus 2021 dan surat perintah penyidikan nomor:SpLidik/3916/1X/Tes.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 7 september 2021.pada tanggal 14 oktober 2021 di lakukan pemanggilan bertempat di ruang nomor 126 lantai 1 Subdit II Submondev untuk memberikan keterangan klarifikasi tentang dugaan tindak osama transfer dan atau tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang sebagai mana di maksud pasal 85 undang undang tindak pidana korupsi nomor 3 tahun 2011tentang transfer dana dan pasal 372KUHAP dan pasal 3,4,5,undang undang no 8 tahun 2010tentang tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 23 september 2020 di jakarta selatan.
Sikap Yayasan untuk penyelesaian lewat jalur undang-undang perbankan yang benar ini dinyatakan dalam surat resmi yang dikirim
kepada CEO Xendit Theresia Sandra Wijaya pada tanggal 17 Juni.
Namun amat disayangkan sebuah perusahan Payment Gateway yang berijin dari bank Indonesia tidak mau penyelesaian dilakukan lewat jalur perbankan. Dengan sangat tegat Kuasa Hukum Xendit menolak tawaran penyelesaian yang melibatkan pihak perbankan dalam balasan somasi tanggal 03 agustus 2021.
Seharusnya PT. Sinar Digital Terdepan menerima tawaran dari Yayasan terkait mekanisme dan penyelesaiannya karena yang ditawarkan oleh Yayasan adalah penyelesaian lewat jalur yang tepat dan benar. Bahwa yang menjadi pertanyaan Yayasan, Mengapa PT. Sinar Digital Terdepan yang adalah Perusahaan Payment gateway seperti Xendit adalah perusahaan yang teregulasi ketat dan dipantau oleh Bank Indonesia tidak berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan salah transfer yang murni adalah kesalahan PT. Sinar Digutal Terdepan (Xendit) sendiri lewat jalur Perbankan yang resmi. Hal ini adalah bentuk itikad buruk terhadap kesalahan yang murni dilakukan oleh PT. Sinar Digital Terdepan ( Xendit ) sendiri.
Pihak Yayasan telah mendatangi dan menyurati Pihak Bank Indonesia
Cabang Maluku dengan penjelasan singkat terkait duduk persoalan dan telah mendatangi OJK cabang Maluku untuk mendapatkan petunjuk terkait penyelesaian yang tepat. Baik BI maupun OJK tetap berpegang pada penyelesaian menurut undang-undang Perbankan
No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam rillis yang di kirim ke redaksi Kabar One.com kuasa Hukum Yayasan Adam Hadiba .,SH mengatakan,;
Pertanyaan-pertanyaan yang perlu dibongkar adalah Mengapa baru
disadari setelah enam bulan? Bagimana dengan system Audit dana
Masyarakat oleh Payment Gateway? Apa alasan dan modus untuk menghindari penyelesaian lewat jalur perbankan?.
Mengapa kesepakatan lisan yang dibangun dan ditawarkan oleh Pak Dennis
tidak diakui lagi oleh Ibu Theresia Sandra Wijaya padahal menurut Pak Dennis adalah putusan Final dari Pihak Manajemen Xendit?
Mengapa terkesan tidak ada kordinasi antara Manajemen Xendit?.
Mengapa Pak Dennis tidak mengetahui bahwa Pihak Yayasan disomasi oleh Ibu Theresia Sandra Wijaya?. Mengapa permintaan ibu Theresia Sandra Wijaya untuk penyelesaian adalah pengembalian
dalam bentuk TUNAI? Mengapa surat Kuasa Ibu Theresia Sandra Wijaya kepada Kuasa Hukumnya tidak diberi Kop surat perusahaan dan tidak dicap perusahaan? Terlalu banyak keraguan terhadap
masalah ini yang perlu untuk dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Pihak Yayasan merasa sangat dirugikan dengan Peristiwa Hukum ini yang baru setelah enam bulan disadari oleh Pihak Xendit. Pihak Yayasan telah memiliki Sikap untuk penyelsaian lewat Jalur Perbankan sesuai UU Perbankan No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang telah disampaikan dalam surat tertulis tanggal 17 Juni 2021 Bersifat Segera dan Mendesak. Yayasan juga tetap. Berkonitmen untuk menyelesaikan masalah ini lewat jalur yang benar dan tepat dalam hal ini Perbankan sebagaimana amanat Undang-Undang Perbankan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.
(Red**)