Kasus Penipuan dan TPPU Majelis Hakim PN Jakut Vonis Ringan Oknum Polri AKBP Achmad Maktal dan Istri Tirinya, Jaksa Banding

Hukum867 views

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oknum anggota Polri AKBP Achmad Maktal dan istri sirinya Monica Margaretha, masing masing selama dua tahun dan enam bulan (2,6) tahun penjara.

Upaya hukum yang ditempuh JPU tersebut dikarenakan putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut ke dua terdakwa selama 4 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan. “Terkait putusan yang lebih ringan tersebut saya langsung nyatakan banding, saya banding”, ucap JPU Theodora Marpaung SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Media ini Kamis 28/10/2021.

Perkara yang melibatkan sesama oknum Polri tersebut, sebelumnya dalam surat tuntutan (requisitor) Jaksa meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Edi Junaedi, bersama hakim anggota, Agung Purbantoro dan S Simarmata itu, Jaksa meminta supaya majelis hakim menghukum AKBP Achmad Maktal dan istri sirinya Monica Margaretha, selama 4 tahun penjara. Kedua terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya yang ditengarai melakukan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap sesama anggota Polri, ucapnya JPU.

JPU dan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituangkan dalam dakwaan Pasal 378 KUHP dan UU TPPU.

Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Namun, entah pertimbangan apa yang ada dalam benak majelis hakim hingga memvonis kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, pada hal terdakwa bukanlah saudara atau famili majelis hakim, namun kenyataannya hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan terdakwa selaku aparat negara yang mengerti hukum dan seharusnya mengayomi seluruh warga negara, bukan melakukan pelanggaran hukum. akan tetapi oknum Polri tersebut malah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa AKBP Achmad Maktal dan isteri sirinya, Monica Margaretha diduga melakukan Penipuan yang mengakibatkan kerugian korban anggota Polri juga, yakni Komandan Satuan (Dansat) Brimob Gorontalo, Kombes Pol Rantau Isnur Eka dan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara, AKBP Robertho Pardede.

Sebagaimana fakta fakta dalam persidangan terkait Pidana Pencucian uang, bahwa tiga saksi dari Bank BCA dan MayBank membenarkan adanya aliran atau transaksi dana diperkirakan ratusan juta rupiah ke rekening Ahmad Maktal pada bulan Desember 2020 dari Rantau, Robertho dan Purianto. Lalu uang yang masuk ke rekening Achmad Maktal tersebut kemudian dialihkan atau ditransfer lagi ke rekening terdakwa Monica, ungkap JPU.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *