Jakarta Kabarone.com,-Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Penyidik menetapkan tersangka berinisial AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT.Askrindo Mitra Utama, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut yang terjadi pada Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.
AFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-12/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 jis Nomor: Print-35.a/F.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Nomor : Print-47/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.
Sebagaimana disampaukan Humas Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam Press liris menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, maka tersangka AFS dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 November 2021 s/d 27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan kronologis perbuatan tersangka, Humas menyampaikan, dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sekitar Rp 611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan SGD 32.000, ungkapnya.
Humas menambahkan, atas kejadian dugaan korupsi itu, saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan tersangka.
Dalam kasus tersebut rersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Pasal Primair.
Semenrara Subsidiair rersangka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi Askrindo tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020, ucap Humas 8/11/2021.
Penulis : P. Sianturi