Moralitas dan Integritas Majelis Hakim PN Jaksel Pimpinan Arlandi Triyogo Dinilai Telah Digadaikan Menghukum Arwan Koty 6 Bulan Penjara 

Hukum609 views

Jakarta Kabarone.com,-Moralitas dan Integritas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pimpinan Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Ahmad Sayuti dan Toto, diduga elah digadaikan untuk menghukum Arwan Koty.

Majelis hakim dinilai telah mencederai rasa keadilan yang dialami pencari keadilan Arwan Koty. Vonis 6 bulan penjara terhadap Arwan Koty dalam perkara dugaan pengaduan palsu, sangat tidak pantas dan tidak layak sebab, seseorang pencari keadilan malah dihukum bersalah. Majelis hakim menyatakan Arwan Koty terbukti bersalah melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf, yang sebelumnya telah menuntut Arwan Koty selama 1 tahun penjara.

Namun pihak terdakwa menilai putusan majelis hakim tersebut error in person dan cacat hukum serta mencederai rasa keadilan bagi pencari keadilan seperti yang dialami Arwan Koty. Pihak terdakwa menduga kuat telah terjadi kriminalisasi terhadap Arwan Koty, sebagaimana dituangkan dalam putusan perkara pengaduan palsu atau fitnah tersebut. Pelapor dalam perkara tersebut tidak memiliki bukti yang sah untuk menjatuhkan putusan terhadap Arwan Koty sebab, terdakwa tidak pernah merasa melakukan pengaduan palsu atau melakukan pengaduan fitnah terhadap pelapor. Yang mana laporan pengaduan yang dibuat Arwan Koty di Kepolisian bukan untuk memfitnah melainkan kecewa karena barang yang dibelinya tidak kunjung diterimanya, sehingga membuat laporan LP bukan semata mata untuk pengaduan palsu terhadap seseorang.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pengaduan palsu tersebut, dinilai telah membelot dari kenyataan hukum tanpa, sebab tidak mempertimbangkan kronologis kejadian awal yang dialami terdakwa Arwan Koty, hingga dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa dalam persidangan. Jika majelis hakim melihat dengan jernih dan mempertimbangkan apa yang dialami terdakwa Arwan Koty, maka majelis hakim tidak sepatutnya dan tidak mungkin menghukum Arwan Koty dengan pidana penjara.

Sebab apa yang dilakukan Arwan Koty yang disebut sebut JPU membuat pengaduan palsu atau fitnah, itu merupakan imbas dari kekecewaan dan kerugian yang dialaminya atas pembelian satu unit alat berat Excavator dengan lunas, namun alat berat tersebut belum diterimanya dari penjual. Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum Arwan Koty, Low Offices Aristoteles MJ Siahaan SH, menyikapi putusan pidana yang dibacakan majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25/11/2021.

Menurut Aristoteles SH, bahwa perkara a quo ini berawal pada saat Arwan Koty membeli alat berat satu unit Crawler Excavator Volvo EC210D, dengan tunai seharga 1.265.000.000 miliar rupiah dari PT.Indotruck Utama (PT.IU) sebagai penjual sesuai Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017, tanggal 27 Juli 2017. Sampai perkara a quo ini di sidangkan PT.IU selaku penjual belum juga menyerahkan alat berat tersebut kepada pembeli Arwan Koty.

Ternyata integritas dan moralitas pimpinan majelis hakim Arlandi Triyogo ditengarai telah digadaikan untuk segepok uang sebab, bukti perkara tersebut hanya bukti surat palsu, fotocopy yang tidak ada aslinya.

Pasal 317 KUHP yang tidak pernah diperiksa, S.tap penghentian penyelidikan direkayasa penyidikan. Sementara barang excavator diserahkan kepada Soleh Nurtjahyo rekanan PT Indotruck Utama, bukan kepada terdakwa, namun di anggap laporan Polisi membuat pengaduan palsu karena telah menerima alat excavator.

Semuanya tata cara pembelian dan pelunasan barang tertera dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) yang ditandatangani pihak penjual dan pembeli. Pembeli telah menepati isi PJB dengan membayar lunas alat berat, namun penjual tidak menepati isi perjanjian dan hingga saat ini barang yang dibeli Arwan Koty belum diterimanya.

Sehingga dalam rangkaian peristiwa hukum yang dialami Arwan Koty selaku yang dirugikan karena belum menerima alat berat yang dibelinya, lalu melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak penjual PT.IU ke Polda Metro Jaya, sebagaimana Laporan Polisi Nomor :

LP/B/1047/VIII/2018/ Bareskrim tanggal 28 Agustus 2018. Akan tetapi laporan perkara tersebut dihentikan Penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya, sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/66/V/RES.1.11/2019/ Dit.Reskrimum, tanggal 17 Mei 2019. Demikian juga terhadap Laporan Polisi No.LP/B/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 16 Mei 2019, yang kemudian laporan perkara tersebut juga dihentikan Penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/2447/XII/2019/Dit. Reskrimum tanggal 31 Desember 2019. Secara norma kepatutan dan atas kerugian miliaran rupiah yang dialami pembeli tersebut, apakah Arwan Koty selaku pembeli patut dan harus dipersalahkan atas laporannya yang tidak ditindak lanjuti penyelidik dan penyidik Kepolisian tersebut ?

Ironisnya, berdasarkan laporan yang tidak ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan tersebut Arwan Koty dipersalahkan dengan hukuman 6 bulan penjara. Seharusnya majelis hakim melihat dengan jernih kronologis atau asal muasalnya permasalahan yang dialami Arwan Koty. Para penegak hukum mulai dari Penyidik, JPU dan Majelis hakim yang menangani perkara a quo ini menurut penasehat hukum telah mencederai rasa keadilan bagi pencari keadilan seperti Arwan Koty, ucap Aristoteles

Penasehat hukum menyampaikan, Penyelidikan maupun Penyidikan dalam perkara ini adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi yang patut diduga dilakukan terhadap Arwan Koty. Perkara tersebut seharusnya tidak layak disidangkan karena adanya bentuk pelanggaran formil dan yuridis yang bertentangan dengan undang undang sebagaimana diatur dalam KUHAP, maupun peraturan peraturan Internal dan Standar Operation Prosedur (SOP) penanganan perkara. Sehingga atas pertimbangan pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya itu, kami menilai tidak berdasarkan bukti dan tanpa mempertimbangkan kerugian terdakwa serta tidak mempertimbangkan keterangan Ahli seutuhnya dan keterangan saksi fakta. Anehnya lagi, JPU dan majelis hakim membuktikan perbuatan terdakwa Arwan Koty bersalah melanggar pasal 317 KUHP, pada hal terdakwa dalam penyidikan berkas perkara tidak pernah diperiksa sebagai tersangka dalam pasal tambahan tersebut. Sebagaimana bunyi pasal 317 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis atau untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang” pada hal terdakwa tidak pernah merasa membuat pengaduan palsu atau fitnah terhadap seseorang, melainkan karena kerugian yang dialaminya dan kekecewaan atas pembelian barang yang belum diterimanya.

Oleh karena itu, “kami penasehat hukum terdakwa sangat keberatan atas pembuktian dan pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, dan kami menyatakan akan menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. pihaknya berharap Hakim Pengadilan Tinggi akan membebaskan Arwan Koty dari segala dakwaan dan tuntutan hukum”, kata Aristoteles menegaskan.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *