Halangi Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi LPEI Penyidik Kejagung Tahan Seorang Advokat

Hukum237 views

Jakarta Kabarone.com,- Seorang Advokat berinisial DWW, harus berurusan dengan terali besi Kejaksaan Agung lantaran ditengarai telah menghalang halangi penyidikan tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani penyidik.

Advokat DWW selaku penasehat hukum, konsultan hukum dalam perkara ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dengan statusnya selaku advokat atau penasehat hukum dan atau konsultan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Berdasarkan Sprindik Dirdik Jampidsus Nomor. Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Sprindik Dirdik Jampidsus Nomor. TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, DWW ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dan dilakukan penahanan dibenarkan Kapuspenkum Leonard Ebenezer Simanjuntak, 1/12/2021.

Menurut Kapuspenkum, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk menghindari melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses penyidikan perkara korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah, ucapnya.

Penahanan terhadap DWW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus No.Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 selama 20 hari, terhitung sejak 30 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selaku advokat atau penasehat hukum atau konsultan hukum atas nama pemberi kuasa 7 orang saksi berkas pidana Korupsi, telah mempengaruhi dan mengajari ke tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan kepada penyidik.

Advokat DWW diduga sengaja mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan keterangan kepada penyidik Jampidsus sehingga menyulitkan penyidik melakukan penanganan dan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI yang sedang ditangani tim penyidik Jampidsus Kejagung RI.

“Penyidik telah menemukan cukup bukti atas keterlibatan tersangka DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi saksi menghalangi atau merintangi penyidikan tindak pidana korupsi LPEI tersebut”, ucapnya Leonard pada wartawan, 1/12/2021.

Sekedar diketahui, DWW pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Penggelapan. Kala itu perbuatannya berkaitan dengan Bank Viktoria dengan putusan majelis hakim terbukti bersalah. Dalam proses persidangan, terpidana DWW duduk dikursi pesakitan, sempat di tahan oleh penegak hukum kemudian ditangguhkan hingga dihukum terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Selain perkara Penggelapan, DWW merupakan Advokat yang menjadi perhatian Jurnalis sebab, walau sebagai terpidana sempat menjadi Penasehat hukum salah satu terdakwa wanita terlibat Sabu Sabu kurang lebih 1 Kg hingga divonis terbukti oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, dengan majelis hakim pimpinan ES. Ironisnya putusan dibacakan terbukti dan dinyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saat itu juga sore harinya terdakwa narkotika tersebut malah bebas dari Rutan Pondok Bambu. Diduga masa penahanan terdakwa wanita tersebut habis saat perkaranya diputus majelis hakim.

Saat ini tersangka DWW telah di jebloskan ke terali besi dalam perkara dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. DWW terancam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Atau, kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *