Sidang Perkara Pidana Perpajakan Terdakwa Suwarty Ningsih Tidak Mengerti Atau Pura Pura Tidak Mengerti Prosedur Pembayaran Pajak

Hukum587 views

Jakarta Kabarone.com,-Terdakwa Suwarty Ningsih Lai alias Suwarty Ningsing, Lay yang didakwa melanggar undang undang perpajakan, mengaku tidak mengerti proses administrasi pembayaran atau penagihan pajak, atau berpura pura tidak mengerti pembayaran pajak usahanya hingga didudukkan dikursi pesakitan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erly Soelistyarini, didampingi hakim anggota R.Rudi Kindarto dan Togi Pardede di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa tidak mengakui perbuatannya yang didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membayar pajak pembelian barang usahanya yang bergerak dibidang jual beli garmen tersebut.

Namun terdakwa mengaku tidak paham terkait pembayaran pajak usaha beli garmen sebab terkait urusan pajak perusahaannya terdakwa percayakan kepada stafnya Setianto dan Hadi yang menangani urusan penghitungan pajak dan pembayarannya, kata terdakwa kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 7/12/2021.

Terdakwa selaku Direktur PT.Kreatif Jaya Sentosa itu mengatakan, tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dari PT.Kahatex yang beralamat di Bandung tersebut. Terdakwa menyatakan bertransaksi dengan Hari dari PT.Pelita, tapi mengapa ada transaksi dengan Kahatex sekitar tahun 2015, pada hal beli barang bukan dari Kahatex. Terdakwa juga mengaku pernah bayar pajak tahun 2016, menggunakan faktur pajak PT.Kahatex bukan walau tidak pernah transaksi dengan perusahaan tersebut, pada hal pihaknya selaku pembeli bertransaksi dengan Hari PT.Pelita.

“Makanya saya bingung saat ditanya di penyidik kantor pajak ada tunggakan pajak menggunakan faktur pajak barang yang saya beli dari Kahatex, pada hal saya beli barang dari Hari tapi barangnya dari Kahatex dan fakturnya dari Kahatex. Pihaknya pernah menanyakan kejadian tunggakan pajak terhadap dirinya, akan tetapi menurut terdakwa Hari tidak mau bertanggung jawab sebab dirinya juga sudah membayar pajak miliaran rupiah, kata terdakwa.

Saat penyidikan di kantor pajak terdakwa mengaku pernah disuruh supaya membayar faktur pajak yang belum dibayar, namun menurut terdakwa pihaknya merasa tidak salah, karena sudah membayar pajak dengan mencicil hingga 60 juta dari 600 juta tunggakan pajak.

Terdakwa mengaku membayar pajak ke Hari, namun timbul faktur pajak bukan atas nama Hari, tapi atas nama Kahatex sebagai penjual.

Saat ditanya majelis hakim, apakah terdakwa pernah membayar pajak seperti dalam berkas perkara ini, saksi mengaku sudah membayar pajak sebesar 600 juta rupiah, namun majelis menanyakan apakah ada bukti pembayaran saudara yang sudah bayar pajak tersebut, terdakwa menjawab tidak ada. “Kalau begitu bagaimana saudara mengatakan sudah membayar pajak kalau bukti faktur pembayarannya tidak ada”, ucap majelis hakim saat dalam persidangan.

Terkait pembelian barang garmen dari Hari, pernah gak kamu cek berapa surat jalan dan berapa jumlah barang yang dikirim dari Kahatex. Berapa banyak barang tersebut ke terdakwa dan berapa ke Hari, pernah gak diperiksa. Kata terdakwa bukan dirinya yang menerima barang dan mengeceknya tapi karyawannya.

“Siapa sebenarnya yang order barang ke Hari, apakah pake invoice. terdakwa menjawab tanpa invoice tapi pake HP aja. Mengapa terdakwa tetap menggunakan SPT atas nama Kahatex pada hal menurut terdakwa tidak pernah transaksi atau membeli barang langsung dari Kahatex dan tidak sesuai jumlah barang yang dipesan, kata Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung. Terdakwa menjawab dengan alasan bahwa Hari tidak memiliki NPWP ke PKP, makanya membuat transaksi dengan terdakwa.

Kata JPU, ada gak keuntungan saudara dari pembelian barang itu, kata terdakwa tidak ada keuntungan. Pertanyaan Jaksa Theodora, apakah saudara ada konsultan pajaknya, apakah pernah membahas terkait pajak usahanya dan pembelian barang tersebut, Terdakwa menjawab ada konsultan pajak tapi freeland dan tidak pernah membahas tentang pembayaran pajak walau sudah pernah membicarakan nya dengan bagian pajak dan konsultan pajak, ucap terdakwa menjawab pertanyaan JPU.

Menurut terdakwa, “perusahaannya mulai berdiri tahun 2008, dan permasalahan pajak pada tahun 2016, sementara usahanya atau perusahaannya sudah tutup hingga saat ini”, ucapnya kepada majelis hakim. Sementara JPU menjerat terdakwa dengan undang undang perpajakan dengan dugaan kerugian negara atas tunggakan pajak terdakwa kurang lebih 600 juta rupiah.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *