Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Dana Tabungan Angkatan Darat

Hukum275 views

Jakarta Kabarone.com,-Dua orang pelaku dugaan tindak pinada korupsi pengelolaan Dana Tabungan Wajib PerumahanAngkatan Darat  (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.  I

Kedua tersangka yang salah satunya berpangkat bintang satu (Brigjen) aktif di Angkatan Darat itu dengan tega ditengarai menilap uang perumahan para Angkatan Darat. Para Prajurit yang mengabdi pada NKRI, menjaga perbatasan wilayah di hutan atau pelosok titik tittik yang susah dijangkau insan manusia, dan yang mungkin juga keluarganya prajurit tersebut masih mengontrak atau bayar kost, namun uang perumahannya di korupsi yang ditengarai digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Berdasarkan hasil audit, pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua pelaku korupsi yakni :

1. Tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK ditugaskan sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Sebagaimana proses hukum dan pengangkatan jabatannya sebagai tersangka saat ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

2. Tersangka berinisial NPP selaku Direktur Utama PT.Griya Sari Harta (PT.GSH), dilakukan proses hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan surat penetapan sebagai tersangka sebagaimana Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejaksaan Agung Republik Leonard Ebenezer Simanjuntak, menyebutkan, untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan.

Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK mantan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, ditahan di Institusi tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.

Sementara tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Desember 2021 sampai dengan  29 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terkait adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018. Tersangka menggunakan dana  perumahan para Angkatan Darat untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT.Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT.Indah Bumi Utama dan Kol.CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Menurut Kapuspenkum, bahwa domain dana TWP yang disalahgunakan tersangka merupakan domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara, dimana sumber dana yang di korupsi TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

Akibat perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 127 miliar rupiah lebih. Hal itu sesuai dengan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

Kapuspenkum menambahkan, sebagaimana kronologis dan peran tersangka dilakukan yakni, Brigjen TNI YAK, telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan 127.736.000.000 miliar rupiah dari rekening milik Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) ke rekening pribadi. Lalu tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

Namun, tersangka bukannya mengadakan kavling perumahan bagi para prajurit, melainkan dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara tersangka NPP berdasarkan bukti bukti penyelidikan dan penyidikan menerima uang transferan dari tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan koorporasi perusahaan PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) milik tersangka NPP.

Berdasarkan penyidikan, perbuatan tersangka dijerat  melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan juga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen sebagaimana pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah, ujar Kapuspenkum, 10/12/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *