Kajagung Minta Tingkatkan Integritas Profesionalisme Serta Jungjung Tinggi Harkat Martabat Jaksa

Hukum347 views

Jakarta Kabarone.com,-Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI ) ST Burhanuddin, meminta seluruh Jaksa supaya meningkatkan integritas, profesionalisme Jaksa, menjaga nama baik serta menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa.

Selaku pelindung Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jaksa Agung menyampaikan hal itu saat memberikan kata sambutan sekaligus membuka secara virtual acara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) PJI tahun 2021, dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Munas PJI tersebut dilaksanakan secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring) yang dipusatkan dari lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, yang diikuti para petinggi Kejaksaan.

Kegiatan PJI seluruh Indoneaia itu diikuti pejabat teras Kejaksaan mulai Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi yang juga selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2019-2021. Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, selaku Penasehat, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amir Yanto selaku Penasehat.

Turut serta Kepala Badan Diklat Kejaksaan Tony T. Spontana, selaku Penasehat PJI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Anwar Saidi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana selaku Sekretaris Umum PJI dan juga Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia tahun 2021, beserta para pengurus pusat, pengurus bidang, pengurus perwakilan, pengurus daerah dan pengurus cabang PJI seluruh Indonesia.

Jaksa Agung menyampaikan terima kasihnya dan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan atas terselenggaranya Munas PJI tahun 2021. Pihaknya juga tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran Jaksa supaya mengutamakan kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

“Terlebih Covid-19 terus bermutasi dan kini dunia kembali digemparkan oleh ancaman datangnya gelombang ke-3 Covid-19 dengan munculnya varian baru Omicron yang memiliki daya sebar lebih cepat dibandingkan varian Delta”, ucapnya.

Menurut Jaksa Agung, PJI merupakan organisasi yang dibentuk sebagai wadah atau tempat berhimpun bagi Jaksa-Jaksa di seluruh Indonesia.

PJI dibentuk bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesatuan dan persatuan Jaksa. Meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa, serta menjaga dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa.

Keberadaan organisasi PJI mempunyai peran dan andil yang sangat signifikan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, jujur, dan berkeadilan. Salah satu kegiatan rutin PJI adalah menyelenggarakan Munas yang merupakan alat kelengkapan organisasi sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi PJI.

Penyelenggaraan Munas PJI tahun 2021 ini mengangkat tema: “Menjaga Kehormatan Profesi dan Institusi.” Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi saat ini dalam ikhtiar kita bersama untuk menjaga marwah Kejaksaan.

“Meningkatkan citra institusi, dan meningkatkan public trust dari masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI.

Dalam musyawarah ini juga akan membahas dua agenda utama yakni, laporan pertanggungjawaban pengurus pusat PJI Periode tahun 2019 hingga 2021 dan Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode tahun 2022 hingga 2024.

Mengingat pentingnya acara ini, saya minta kepada para peserta untuk secara aktif berdialog dan bermusyawarah dengan tidak bersikap apatis serta tidak meninggalkan tempat sebelum selesainya acara, ujar Jaksa Agung, dalam rilis yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard E Simanjunrak 16/12/2021.

Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan, dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi, setidaknya ada dua hal yang kiranya mudah untuk di pahami bersama yaitu,

Pertama, tidak melakukan perbuatan tercela. Suatu perbuatan tercela dapat kita hindari jika memiliki integritas. Integritas merupakan sebuah pondasi dan nilai utama dalam membentuk kepribadian seorang Jaksa menjadi lebih baik dan berbudi.

Integritas merupakan  wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Tanpa integritas, maka nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam dirinya akan sirna dan akan menghitamkan hati nuraninya. Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakan.

Torehan prestasi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang telah kita capai dan sudah mulai dilihat masyarakat, akan dengan mudah tenggelam karena adanya perbuatan-perbuatan tercela oknum Kejaksaan. Jaksa yang pintar tanpa integritas akan sangat berbahaya bagi institusi. Ia akan melacurkan ilmunya dan menggadaikan jabatannya untuk sebuah keuntungan pribadi yang tidak sah.

Sering kami katakan, ” Jika tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas”.

Profesionalitas seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara kecerdasan intelektual dan integritas. Pegang dan jaga terus integritas saudara-saudara sesuai Tri Krama Adhyaksa dan Kode Etik Profesi Jaksa, agar tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dari manapun datangnya.

Kedua, mampu membaca arah kebijakan pimpinan. Dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi, sebagai Jaksa, saudara harus memahami segenap aturan dan etika berorganisasi serta membaca arahan-arahan yang disampaikan pimpinan. Arah kebijakan pimpinan sebagian besar telah dituangkan dalam peraturan internal, baik berupa Peraturan Kejaksaan, Pedoman, Instruksi, Surat Edaran, dan lain sebagainya. Baca dan pelajari aturan-aturan tersebut secara saksama serta pahami maksud dan tujuan dikeluarkannya aturan tersebut.

Banyak Jaksa yang salah melangkah karena tidak mampu membaca arah kebijakan pimpinan. Oleh karena itu, jangan segan untuk meminta petunjuk kepada pimpinan dan perbanyaklah ruang diskusi bersama.

Selanjutnya Jaksa Agung RI mengatakan, roda perputaran kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan dalam berorganisasi. Ada masanya nanti, beberapa di antara kita akan dipercaya untuk menjadi pimpinan satuan kerja atau unit kerja. Dalam posisi itu, saudara akan menjadi kepanjangan tangan dari pimpinan pusat untuk dapat menyampaikan dan menerjemahkan dengan baik arah-arah kebijakan yang telah ditentukan di pusat kepada anggota saudara.

Kepada saudara yang saat ini menjadi pimpinan satuan kerja atau unit kerja, saya berpesan, jadilah pemimpin yang mampu memberikan contah ketauladanan yang baik, sehingga dapat menjaga kehormatan profesi dan institusi. Jangan menjadi pandemi organisasi yang membawa dan menularkan sifat-sifat buruk dengan memberikan contoh perbuatan tercela kepada anggotanya. Ingat, kepemimpinan adalah cara Tuhan memberikan kesempatan kepada saudara untuk dapat berbuat baik lebih banyak dengan memberikan manfaat kepada lingkungan sekitar. Institusi akan senantiasa terjaga kehormatan dan martabatnya jika sumber daya manusianya memiliki integritas yang baik,” ujarnya.

Jaksa Agung juga mengatakan terdapat dua pokok isu yang ingin saya sampaikan dan kiranya dapat dilakukan pembahasan bersama dalam forum Musyawarah Nasional PJI yang dilaksanakan dalam waktu yang realtif singkat ini, yaitu yakni pertama, menawarkan agar dapat dipertimbangkan penggantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persada).

Ide pergantian nama tersebut dilatarbelakangi oleh hasil penelitian Afrizal Affandi, Phd tentang sejarah dan prestasi Persada dan dapat dikaji lebih dalam dengan melihat sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang pernah ditorehkan oleh Persada. Jika memang dalam catatan sejarah perjalanan Persada ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama Persada tersebut menjadi hilang.

Kedua, pengusulan Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI. Dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga PJI, menyebutkan bahwa Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang mempunyai jasa luar terhadap PJI, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional PJI.

Melihat sejarah pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan presatasi penanganan perkara yang telah ditorehkan dalam jangka waktu yang relatif cepat ini, maka kiranya dapat dipertimbangkan agar Jaksa Agung Muda Pidana Militer beserta para tenaga militer yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan dapat menjadi Anggota Kehormatan PJI.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-004/A/JA/01/2019 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2019 – 2021, menetapkan bahwa susunan Pengurus Pusat PJI akan berakhir pada tahun 2021.

Oleh karenanya, salah satu agenda Musyawarah Nasional PJI kali ini adalah Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2022 hingga 2024. Setiap pergantian Ketua Umum PJI tentunya merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi. Namun dari setiap kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu, ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung RI pada kesempatan ini menyampaikan, atas nama pribadi maupun institusi, saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2019 hingga 2021, Bapak Setia Untung Arimuladi. Telah banyak karya dan dharma bakti yang telah saudara berikan untuk membesarkan nama PJI dan institusi Kejaksaan, antara lain:

a. Pembuatan dan launching website PJI yaitu pji.kejaksaan.go.id dan aplikasi e-pji;

b. Berpartisipasi dalam berbagai macam pertemuan forum internasional seperti International Association of Prosecutors (IAP), Konferensi Jaksa Penuntut Umum China-ASEAN, maupun Konferensi terkait United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC);

c. Mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

d. Pemindahan makam Jaksa Agung Republik Indonesia pertama Mr. Gatot Tarunamihardja dari Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo ke Taman Pusara Adhyaksa; dan

e. Melakukan berbagai macam bhakti sosial kepada para korban bencana alam.

Jaksa Agung RI menyampaikan, dengan berakhirnya masa kepengurusan periode tahun 2019 hingga 2021 ini dan kepengurusannya telah dinyatakan demisioner dalam Musyawarah Nasional ini, maka untuk pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang baru, saya selaku Pelindung Pengurus Pusat PJI menujuk Tim Formatur yang terdiri dari tujuh anggota Penasihat Pengurus Pusat PJI yaitu:

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan. Ketujuh anggota Tim Formatur tersebut silahkan memilih sendiri siapa yang akan menjadi Ketua Tim Formatur.

Tim Formatur ini bertujuan untuk memfasilitasi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang dilakukan secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PJI,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung menekankan kembali kepada anggota PJI yakni para Jaksa seluruh Indonesia, sebagai pejabat publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerjasama dengan pejabat publik lainnya dengan baik. Kita sebagai anggota masyarakat harus selalu menunjukkan keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat.

Jaksa Agung mengingatkan, ñinstitusi Kejaksaan tidak hanya terdiri dari Jaksa semata, melainkan juga ada unsur pegawai Tata Usaha yang mempunyai peran tidak kalah penting dalam proses penegakan hukum.

Untuk itu dalam optimalisasi kinerja tugas dan fungsinya, Jaksa harus mampu membina hubungan yang baik dengan sesama Jaksa dan pegawai Tata Usaha. Jadikanlah semuanya sebagai partner dan “kawan seiring” dalam pengembanan tanggung jawab dan tugas yang ada dengan penuh kebersamaan, dan selanjutnya Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2021 secara resmi “DIBUKA” oleh Jaksa Agung RI.

Menurut Kapuspenkum, Munas Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *