Terpidana Marolop Sijabat Buronan Korupsi Peningkatan Jalan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Hukum360 views

Jakarta Kabarone.com,-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Marolop Sijabat terpidana korupsi peningkatan jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat. Dimana korupsi yang dilakukan terpidana Direktur PT.Tani Tirta tersebut merupakan anggaran APBD untuk kepentingan umum yakni peningkatan jalan tahun anggaran 2007 silam.

Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, sebagaimana pemilik identitas,

Nama lengkap : Drs. Marolop Sijabat

Tempat lahir : Lumban Tonga Tonga

Umur/tanggal lahir : 60 Tahun/13 Mei 1961

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan  : Indonesia

Alamat : Jalan Parit Husein II Komplek Alex Griya Permai III C-67 RT 004/019                                             Pontianak Selatan Kota Pontianak

Agama : Katolik

Pekerjaan : Swasta (Direktur PT. Tani Tirta).

Menurut keterangan Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, menyebutkan, terpidana Drs.Marolop Sijabat selaku Direktur PT. Tani Tirta, bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, tahun anggaran 2007.

Dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja, akan tetapi  dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat volume pekerjaan mencapai 100% sesuai RAB. Namun tidak sesuai dengan kenyataan fisik pekerjaan yang dilakukan terpidana, sehingga atas perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 312.488 juta rupiah.

Kapuspenkum menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, terpidana Drs.Marolop Sijabat, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Oleh karenanya Marolop Sijabat dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah, subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 312.488  juta rupiah dan apa bila tidak dibayar kurungan ditambah satu tahun penjara, ujar Leonard.

Ditambahkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap terpidana, Marolop Sijabat diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya, karena dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perihal bantuan pencarian atau penangkapan terhadap Marolop Sijabat dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap terpidana pelaku korupsi tersebut.

Terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapuspenkum mengatakan, melalui program Tangkap Buronan, “kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, ungkapnya 21/12/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *