Tim Penyidik Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi PT.Askrindo Mitra Utama dan PT.ASABRI

Hukum233 views

Jakarta, Kabarone.com,-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) terus mendalami dan melengkapi beberapa berkas perkara korupsi perusahaan plat merah dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi.

Dari sejumlah berkas perkara korupsi yang sedang ditangani Jampidsus, Senin 27/12/2021, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan penyelewengan uang negara di PT.Askrindo Mitra Utama (PT.AMU) dan satu orang saksi dalam perkara korupsi PT.ASABRI (Persero).

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard E Simanjuntak, dalam Press rilisnya pada wartawan mengatakan, para saksi yang diperiksa tim penyidik Jampidsus dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020, yakni,
1. Saksi berinisial RDI selaku Notulis PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) melibatkan tiga tersangka yaitu WW, FB dan tersangka AFS.
2. Saksi K Mantan Sekretaris Perusahaan PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka WW, FB dan tersangka AFS.
3. Saksi AB selaku Sekretaris Perusahaan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020 melibatkan tersangka WW, tersangka FB dan AFS.
4. Saksi PIPS selaku kepala divisi keuangan PT. AMU, diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. AMU tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020 atas nama tersangka WW tersangka FB dan tersangka AFS.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan supaya memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT.Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)”, ujar Leonard.

Sementara dalam perkara korupsi PT.ASABRI, kata Kapuspenkum, tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, juga memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada sejumlah perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Saksi yang diperiksa berinisial SA selaku Komisaris PT.ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman perkara atas nama tersangka 10 Manajer Investasi (MI). Saksi diperiksa agar memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi PT.ASABRI, untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam pemeriksaan para saksi yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung, harus melaksanakan Protokol Kesehatan, untuk menghindari penyebaran Covid-19”, ungkap Kapuspenkum, 27/12/2021.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *