Hukum

DPRD Tanbu Tegaskan Truk BBM PT. Mandar Ocean dan PT. Cahaya Ujung Belingkar Dilarang Melintas Jalan Daerah

Tanah Bumbu ,Kabar One.com-
Kelas Jalan Daerah ini hanya bisa dilewati oleh truk angkutan bermuatan maksimal 8 ton. Artinya, jika bermuatan 10 ton apalagi lebih maka harus dihentikan dan tidak boleh melintas, karena akan merusak Jalan Daerah.

Demikian ditandaskan Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH (H. Upi) pada Rapat Kerja Gabungan dengan Instansi terkait bersama perusahaan transportir BBM PT. Mandar Ocean dan PT. Cahaya Ujung Belingkar yang bermarkas di Desa Muara Ujung Pagatan Kusan Hilir, Selasa (28/12/21).

“Saya berharap kepada Pemerintah Daerah, angkutan yang kapasitasnya diatas 5 ton agar dihentikan. Namun untuk yang kapasitas 10 ton boleh melintas dengan catatan ada rekomendasi atau kompensasi dari Pemerintah Daerah,” tegas H. Upi.

Saya menyarankan sambungnya, perusahaan harus melengkapi ijin yang belum ada, baik ijin prinsip yang kewenangannya ada di Pemerintah Daerah maupun perijinan lainnya. Karena sesuai keterangan yang diberikan oleh pihak perusahaan tadi, hanya memiliki perijinan dari Pertamina dan Kementerian, namun belum ada di Daerah.

“Kalian boleh saja datang dan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu, namun saya harap ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan memenuhi persyaratan yang berlaku didaerah,” pungkasnya.

Sebelumnya H. Upi menyebut, Rapat Kerja ini digelar karena adanya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas lalu lintas angkutan BBM yang melebihi kapasitas jalan.

Sebelumnya pihak PT Cahaya Ujung Belingkar mengatakan, pihaknya selaku Transportir dan telah memiliki Ijin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Selain itu, juga memiliki Ijin Angkutan Migas Darat dan Kaut dari Pertamina dan Kementrian.

Sementara PT. Mandar Ocean mengatakan, bekerjasama dengan PATRA pihaknya sudah mengantongi Ijin Transportir dan Dermaga, bahkan telah berkontribusi kepada daerah melalui beberapa proposal yang diajukan warga.

Namun setelah mendengar keterangan dari Instansi terkait dan mendengar pengakuan dari pihak perusahaan yang belum memenuhi Ijin Prinsip Daerah, pihak DPRD Tanah Bumbu pun menekankan pihak perusahaan untuk melengkapi perijinan dan meminta Pemerintah Daerah untuk menghentikan kegiatan mobilisasi angkutan BBM yang melebihi kapasitas muatan kelas jalan daerah.

Selain itu, DPRD Tanbu juga meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan mengatur lalu lintas angkutan BBM, agar tidak mengganggu lalu lintas masyarakat dan mempercepat kerusakan Jalan Daerah.

Rapat Kerja tersebut dihadiri Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BPPRD, DPMPTSP, PT. Mandar Ocean dan PT. Cahaya Ujung Belingkar. (M12)

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

7 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

14 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago