Jakarta ,Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (JPU Kejari Jakut), dilaporkan ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas Kejagung RI), karena dinilai tidak profesional melaksanakan Tugas dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai eksekutor.
Bukan hanya ke Jamwas diadukan, namun dilaporkan juga ke Komisi Kejaksaan (Komjak) lantaran dalam pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait Barang Bukti yang dituangkan dalam putusan No.33 PK/Pid/2021, dari Mahkamah Agung RI tidak pada orang yang seharusnya penerima.
Advokat H.R.Yanuar Bagus Sasmito, SH, Cs melaporkan Jaksa Theodora Marpaung, ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, karena diduga tidak profesional selaku eksekutor, sehingga sangat merugikan hak seorang terpidana.
Menurut H.R Yanuar Bagus Sasmito SH, terkait laporan tersebut, pihak Komisi Kejaksaan RI menyampaikan, akan selalu memberikan perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat dengan ketentuan tetap memperhatikan pasal 13 peraturan Presiden No.18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.
“Bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan”, ucapnya.
Sementara surat pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tgl 10 November 2021 No.002/YBS&P/XI/2021, putusan PK Mahkamah Agung No.33 PK/Pid/2021, menurut Yanuar dalam laporannya, bahwa Jaksa Theodora Marpaung tidak melakukan eksekusi terhadap putusan PK No.33 PK/Pid/2021 yang memutuskan sebagai berikut;
Mengadili kembali, menyatakan terpidana Tony terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu
perbuatan pidana. Melepaskan terpidana Tony oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan kedudukan harkat dan
martabatnya. Memerintahkan agar terpidana dibebaskan seketika. Menetapkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) bilyet giro dari Bank BRI yaitu GFL 13433, senilai Rp 30.493.528.00.-
(tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah), tanggal 27 Oktober 2014. Bilyet giro GFL 134337 senilai Rp 38.836.650.00.- (tiga puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 24 Oktober 2014 dan GFL 134339 senilai Rp 43.186.149.00 – (empat puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) tanggal 7 november 2014, 89 (delapan sembilan) invoice barang.
-Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2820 atas nama Meilinah.
-Asli akta Perikatan Jual Beli (PJB) No.8 tanggal 26 November 2014.
-Asli Akta Kuasa Menjual tanggal 26 November 2014.
-Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.221 atas nama Lisa Regina.
-Asli akta Pengakuan hutang No.10 tanggal 28 November 2014.
-Asli 3 buah BPKB Mobil No.Polisi B-9073-QP, No Pol B 9106 WR, dan No.Polisi B 9106 WR.
Dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terpidana. Dalam putusan disebutkan, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali kepada Negara.
Yanuar Bagus, SH, mengatakan kliennya Tony yang beralamat di Jalan Taman Kencana Blok
D 8/10 RT.001/014, Kelurahan Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat itu, mengatakan, pengaduan terhadap JPU dalam pelaksanaan putusan peninjauan kembali (PK) berpedoman kepada pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU RI tentang Kejaksaan No.16 tahun 2004 pasal 30 angka 1 Huruf b.
“Bahwa sesuai dengan perihal surat di atas, dengan ini kami melaporkan seorang Jaksa
Penuntut Umum Theodora Marpaung SH, yang diduga tidak professional melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pelaksanaan putusan PK terkait barang bukti sebagaimana dengan hal yang dimuat dalam putusan PK MA RI, No.33 PK/Pid/2021,” ungkap Yanuar.
Dalam laporan permasalahan disebutkan;
“Bahwa oleh karena saat ini barang bukti yang dimaksud tersebut ada dalam penguasaan saudara Jemmy Lee selaku Direktur PT.Baja Marga Kharisma Utama, yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui JPU Theodora Marpaung, berdasarkan putusan Kasasi yang diputus oleh MA RI No,16 K/Pid/2020, namun setelah adanya putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia No.33 PK/Pid/2021, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Utara wajib segera menjalankan kembali pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana dahulu telah menjalankan pelaksanaan putusan Kasasi,” ujar Yanuar menegaskan.
Lebih lanjut Yanuar menyampaikan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, perihal pelaksanaan eksekusi terhadap Barang Bukti berdasarkan putusan PK MA RI, No.33 PK/Pid/2021, pada tanggal 15 Oktober 2021. Selain itu kata Yanuar, tanggal 04 November 2021, mereka kembali mendatangi kantor Kejari Jakut untuk menanyakan tindak lanjut terhadap surat permohonan tersebut.
Namun JPU Theodora hanya mengulur-ulur waktu dan bertindak terkesan tidak mengindahkan pelaksanaan putusan PK, bahkan berdalih akan mengirimkan dahulu kepada Jimmy Lee. Bahkan menurut Yanuar, Jaksa Theodora justru menyampaikan JPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi Barang Bukti yang sudah pada penguasaan Jimmy Lee.
Kata Yanuar, “Theodora mengatakan bahwa putusan MA RI No.33 PK/ Pid/ 2021 tersebut tidak jelas. Pada amar putusan Mahkamah Agung No.33 PK/Pid/2021 telah menegaskan status barang bukti untuk dikembalikan melalui terpidana yaitu, klien kami terpidana Tony. Putusan MA RI tersebut sudah sangat jelas”, ungkapnya.
Dengan tidak dilakukannya eksekusi atau barang bukti tidak dikembalikan kepada terpidana maka kata Yanuar, patut diduga adanya persekongkolan jahat antara JPU Theodora Marpaung dengan saudara penerima barang bukti tersebut yakni Jimmy Lee. Dimana Barang Bukti tersebut seharusnya berdasarkan amar putusan PK harus dikembalikan kepada Tony kliennya.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon kepada Jamwas supaya menindaklanjuti laporan
pengaduan kami agar dapat terlaksana tanggung jawab dan profesionalisme dan
tegaknya kepastian hukum sesuai dengan Undang-undang,” pungkasnya Yanuar 30/12/2021.
Menyikapi adanya pengaduan terkait Barang Bukti perkara melibatkan terpidana Tony, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, mengakui adanya surat dari advokat Law Office Yanuar Bagus Sasmito & Partners Law Office YBS & Partners.
Kajari mengatakan, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap putusan Kasasi. “Eksekusi tersebut kita serahkan ke Jimmy Lee,” ujar Kajari Jakarta Utara kepada wartawan, Kamis 30/12/2021. Namun, “saat dikonfirmasi siapa yang berwewenang mengeksekusi putusan PK, I Made Sudarmawan tidak memberikan jawaban. Demikian juga JPU Theodora belum dapat diminta tanggapannya”.
Berkaitan dengan penerima Barang Bukti perkara yang disebut sebut bernama Jimmy Lee, hingga berita ini diturunkan baik Jimmy Lee atau Penasehat Hukumnya belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : P. Sianturi