Hankam

Polda Jateng Bongkar Dugaan TPPU Kasus Narkoba

SEMARANG,kabarone.com-Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba.

Pernyataan ini seperti disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda , Jalan Pahlawan No 1 Semarang, Rabu (29/12/2021).

Kapolda yang didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian serta Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan satu orang berinisial FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp 4 miliar.

Ahmad Lithfi menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kg dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jateng dari dalam lapas,” ujar Kapolda.

Sementara Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi),” katanya.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW.

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.

Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian diduga digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran F yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” terang Lutfi.

Diakhir keterangan pers, Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (Amr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mabes Polri di Minta Usut Tuntas Semua Kegiatan Ilegal Galian C Di Tuban

Tuban , Kabar One.com– Keberadaan galian C diduga ilegal di Dusun Kenti Desa Talang Kembar,…

15 hours ago

Luar biasa….!!Kades di Lamongan Kembalikan Uang PTSL Miliaran Rupiah

LAMONGAN,Kabar One.com.com -Sebanyak 12 Desa dari Kecamatan Modo kini telah mengembalikan uang sisa lebihan dari…

17 hours ago

Kapolsek Babat Bersama Anggotanya Melaksanakan Jumat Curhat di Desa Sambangan Kecamatan Babat

Lamongan,Kabar One .com-Kapolsek Babat, Kompol Sampun S,H di Dampingi Kanit Binmas Aiptu Sholikin dan Bhabinkamtibmas…

17 hours ago

Kapolsek Laren Melaksanakan Jumat Curhat Dengan Masyarakat Desa Pelangwot Kecamatan Laren

Lamongan,Kabar One .com-Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi SH, bersama Anggotanya gelar Jumat Curhat bersama warga…

17 hours ago

Kejari Lamongan Mulai Periksa Kasus Dugaan Korupsi RPHU dari Penyelidikan di Tingkatkan Status Menjadi Penyidikan

LAMONGAN, Kabar One.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali tancap gas dengan memulai pemeriksaan atas…

19 hours ago

Gandeng Denkesyah, Kodim 0812/Lamongan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Dalam Rangka HUT TNI ke 79

Lamongan, Kabar One.com-Rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT TNI ke 79 Tahun 2024 di Wilayah…

20 hours ago