Categories: Hukum

Lima Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional Ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejagung

Jakarta Kabarone.com,-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menetapkan lima orang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap ke lima pelaku dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Tersangka yang ditahan tersebut berinisial AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai dengan akhir Grup Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) perusahaan Group Johan Darsono. Proses hukum yang diterima tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No.print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. No.print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022,

Tersangka FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

Tersangka JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka No.TAP-03/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022;

Tersangka JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022;

Sementara tersangka S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menyampaikan, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap ke lima tersangka, penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan. Ke lima tersangka di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Leonard Ebenezer Simanjuntak, adapun kronologis singkat atas perbuatan tersangka dijelaskan sebagai berikut, bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI. Sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah).

Bahwa LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan Group, terdiri dari 27 perusahaan tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu, Group Walet terdiri dari 3 perusahaan, CV.Mulia Walet Indonesia.

Kapuspenkum menyampaikan, awalnya perusahaan memperoleh pembiayaan 90 miliar rupiah dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia. Sehingga jumlah pembiayaan sebesar 175 miliar rupiah. PT.Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan 276 miliar rupiah, PT.Borneo Walet Indonesia, 125 miliar rupiah. Sementara untuk Group Walet, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar 576 miliar rupiah.

Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan Tersangka sebagai berikut, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Grup Walet. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan PT Kemilau Kemas Timur yang menerima pembiayaan sebesar 200 miliar rupiah, CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar 15 miliar rupiah. CV Multi Mandala, menerima pembiayaan 15 miliar rupiah. CV Prima Garuda menerima pembiayaan 15 miliar rupiah, CV Inti Makmur , menerima pembiayaan 15 miliar rupiah. PT.Permata Sinita Kemasindo, menerima pembiayaan 200 miliar rupiah. PT Summit Paper Indonesia, menerima pembiayaan 199.600 milliar enam ratus juta rupiah.

Demikian juga PT.Elite Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp.200 miliar rupiah, PT Everbliss Packaging Indonesia, menerima pembiayaan 200 miliar rupiah. PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan 645 miliar rupiah. PT Gunung Geliat, menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv. IDR kurs 11.500 setara dengan 345 miliar rupiah, PT Kertas Basuki Rahmat, menerima pembiayaan sebesar US$ 45 juta atau Eqv. IDR (kurs 11.500 setara dengan 460 miliar rupiah.

Kata Leonard, bahwa untuk Group Johan Darsono, total fasilitas pembiayaan dari LPEI lebih kurang 2.100 dua triliun seratus miliar rupiah, ungkap Puspenkum.

Sehingga dari total dugaan korupsi atas perbuatan para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak 2 triliun 600 miliar rupiah.

Merek dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, kata Kapuspenkum, 6/1/2022.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

8 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

15 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago