PT 20% DEMOKRASI YANG TIDAK DEMOKRATIS

Opini422 views
Oleh; Qomaruddin SE. M.Kesos. Biro PDT DPP PD
Demokrasi sebagai sistem ketata negaraan telah banyak dipakai oleh negara dibelahan dunia, begitupun dengan negara Indonesia. sebagai pilihan, Demokrasi diangap paling ideal untuk diterapkan di negeri ini.
Aturan-aturan yang menyertai Demokrasi sebagai sistem bernegara di Indonesia banyak mengalami perubahan. Mulai dari demokrasi parlementarian, terpimpin, demokrasi pancasila sampai reformasi. Munculnya gerakan perubahan terhadap aturan-aturan dalam demokrasi dilatar belakangi adanya kecenderung kebijakan dan aturan tersebut yang mengafirmasi pada kekuasaan otoriter.
Perubahan demi perubahan yang dialami sistem demokrasi merupakan proses untuk mencari bentuk yang bener-bener tepat dan ideal dalam memenuhi kehendak dan keadilan publik.
Indonesia sebagai negara penganut sistem demokrasi dengan pancasila sebagai ideologinya, mestinya bisa menghadirkan persatuan dan kemakmuran. Namun kata persatuan dan kemakmuran masih jau dari fakta, yang terjadi saat ini malah muncul sentimen negatif antar anak bangsa dan sentimen negatif itu semakin hari semakin meruncing, lemahnya kesolehan sosial diperpara dengan meningkatnya kemiskinan dan daya beli yang lemah.
Alih-alih mau mewujudkan keadilan dan kesejahteraan namun fakta dan realitasnya tidak berbanding lurus dengan visi kebangsaan. Demokrasi yang diharapkan mampu mewujudkan keadilan, kesatuan, kesejahtraan dan kedewasaan berbangsa, namun yang terjadi malah ketimpangan sosial, disparitas sosial dan rusaknya kohesi sosial.
Tonggak dari proses demokrasi diawali dengan sistem pemilihan yang berbasis nilai jujur, adil dan bebas. Namun Kata-kata ini belum sempurna terwujud. kata fundamental tersebut harusnya berkonsekwensi pada sistem dan aturan demokrasi. Jika terdapat aturan yang tidak mendeterminasi dirinya dari kata adil jujur dan bebas maka dengan sendirinya demokrasi yang dibangun tidak demokratis, konsekwensi dari sistem yang tidak demokratis adalah ketidak adilan sosial dan ketimpangan sosial.
Dalam kontek demokrasi hari ini muncul polemik tentang pemilihan persiden dengan sistem president threshold (PT) 20%. polemik PT 20% ini telah mendikotomikan dua kelompok besar di negeri ini. pertama yang setuju PT 20% diwakili kelompok penguasa dan parati yang memiliki suara yang signifikan, yang kedua adalah para tokoh, aktifis, dan partai tengahan yang tidak setuju PT 20%.
Para pendukung PT 20% menjustifikasi bahwa sistem dan aturan tersebut sudah cukup demokratis. Namun pernyataan mereka masih banyak menuai protest dari publik.  Jika benar PT 20% menghadirkan demokrasi yang demokratis pertanyaannya apakah aturan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur keadilanya, kebebasanya dan fair apa tidak.
Dalam pandangan Sorensen bahwa demokrasi bisa dikatakan demokratis bila demokrasi memenuhi beberapa unsur, pertama adala kebebasan, partisipatif, kompetisi dan fair (jujur dan adil). Banyak tokoh dan pengamat mengatakan bahwa PT 20% jau dari nilai fundamental dan falsafa demokrasi itu sendiri. Sangat jelas bahwa PT 20% itu menghalangi hak dasar manusia sebagai peserta demokrasi (bisa dipilih dan memilih). Dengan PT 20% Ruang partisipasi masyarakat dipersempit sedemikian rupah.
Selain itu PT 20% juga tidak memperesentasikan keadilan karena yang berhak menyalonkan persiden hanyala partai-partai besar yang memiliki suara 20% sedangkan partai kecil dan menengah tertutup ruangnya. Apalagi masyarakat biasa tidak memiliki hak sama sekali untuk menyalonkan diri. kecuali dikehendaki partai yg memiliki suara besar atau gabungan partai. Sederhananya dalam kasus ini, negara hanya dikendalikan oleh partai-partai besar yg sekarang berafiliasi dengan kekuasaan.
Konsekwensi dari PT 20% mengakibatkan terjadinya pembelahan atau kohesi sosial yang mengagah. PT 20% bisa dikatakan bentuk dari pembatasan kompetisi, sehingga yang ikut dalam bursa pencalonan pada faktanya hanya muncul dua pasangan saja (calon presiden dan wakil persiden).
Munculnya calon yang hanya diikuti dua pasang mengakibatkan dis trust diantara masyarakat, dan pada ujungnya muncul konflik sosial. Luka sosial yang lama diakibatkan triger dari PT 20% ini mesti menjadi perhatian bersama untuk disudahi. Agar masyaraka bisa hidup kondusif kembali. terlalu murah bila bangsa ini pecah hanya gara-gara pemilihan umum yang hanya diikuti oleh dua calon saja. Banyak kalangan berpendapat bahwa PT 20% tidak relevan lagi untuk di implementasikan, karena resikonya terlalu besar terhadap perpecahan diantara anak bangsa dan PT 20% adalah wujud demokrasi yang tidak demokratis.
Untuk bisa menilai sampai pada tingkat paling teknik pada permasalahan ini. tentunya harus melakukan pengujian di makamah konstitusi, hal itu agar dapat gambaran mendalam, detail dan ilmiah. demi menghadirkan jawaban yang proposional untuk itu, makamah konstitusi harus fair dan terbuka sebagai the guardian of constitution. lembaga tersebut harus bebas dari penguasaan. Agar keputusanya bisa menghadirkan keadilan bagi publik.
Masyarakat sudah muak dan jumut dengan keadaan yang sesak akan sentimen negatif. kehadiran Perubahan demi membangun kehangatan sosial sangat dinanti oleh masyarakat. Bila akar masalah ini berawal dari PT 20% maka ini menjadi keniscayaan untuk ditolak agar sentimen dan konflik sosial segera bisa disudahi. Dan kita bisa menjaga persatuan bangsa ini bersama-sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *