Jakarta Kabarone.com,-Kuldeep Singh (30), Warga Negara India (WNA) harus menjadi terdakwa dan berurusan dengan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,
Terdakwa yang tinggal di Apartemen City Home, Mall Of Indonesia Tower Hawaiian 1109, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, diadili dan harus mendekam di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan, karena masuk ke wilayah hukum Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan visa yang sah, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Keimigrasian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Benny Simanjuntak didampingi dua hakim anggota, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) MS Iskandar Alam, yang dibacakan JPU Pengganti, Andrian Al Mas’Udi, menyebutkan, pada tanggal 14 September 2021 lalu, terdakwa ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, di Apartemen City Home Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading Jakarta Utara,DKI Jakarta, karena dengan sengaja masuk dan atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan yang masih berlaku sebagaimana dalam Undang Undang, masuk dan keluar wilayah Indonesia harus memiliki perjalanan yang sah dan yang masih berlaku.
Kata Jaksa, Saat penangkapan di Apartemen 1109 MoI Kelapa Gading yang dilakukan dua petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara yakni saksi Dody Aryono dan Yori Sujiarta Utama, menurut dakwaan JPU, terdakwa yang kala itu bersama dengan Monik Rabhan Bhai Patel,langsung digiring ke kantor Imigrasi Jakarta Utara, karena tidak bisa menunjukkan ijin perjalanan dan visa tinggal di Indonesia. Namun Monik Rabhan Bhai, tidak dibawa ke kantor Imigrasi karena ijin perjalanannya dan visa dan dokumen lainnya lengkap, ucapnya.
Sebagaimana dakwaan JPU, bahwa ijin perjalanan terdakwa ke Indonesia merupakan ijin berkunjung yang hanya 2 bulan. Setelah masa dua bulan ijin berkunjungnya sudah habis, seharusnya terdakwa mengurus seluruh kelengkapan dokumennya supaya bisa tinggal di wilayah hukum Indonesia, namun hal itu tidak dilakukan terdakwa sehingga saat ini disidangkan sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 119 (1)Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap JPU, 17/1/2022.
Penulis : P. Sianturi