Lhokseumawe, KabarOne – Petugas Bea Cukai Lhokseumawe bekerjasama dengan Dit.Polairud Polda Aceh berhasil mengagalkan penyeludupan 3,3 juta batang rokok ilegal varian baru dengan bermerek Nikken asal Vietnam.
Dari jumlah tersebut, bila dihitung dengan rupiah maka setara Rp6 miliar rupiah. Rencananya, rokok ilegal ini akan diedarkan di wilayah Aceh. Bila berhasil, maka negeri diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
“Ini rokok ilegal merek baru, tidak ada pita cukai sebanyak 300 kotak,” ujar Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif, Jumat 21 Januari 2022 di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Dia menuturkan, upaya pemberantasan rokok ilegal ini bermula dari informasi masyarakat yang yang disampaikan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bahwa, ada kapal nelayan yang bermuatan rokok ilegal dari luar Indonesia yang akan bermuara ke Aceh.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai Aceh bersama Bareskrim Polri dan Satgas Kapal Patroli BC 30004 bersama Dit. Polairud Polda Aceh menindaklanjuti dengan menggelar operasi patroli darat dan laut.
Informasi selanjutnya, kapal tersebut akan menuju pesisir wilayah Kuala Cangkoi. Nah, Selasa, (11/1) sekitar pukul 03.00 WIB petugas mencurigai sebuah kapal, lalu dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, kapal nelayan tersebut terdapat rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).
“Rokok ilegal asal Vietnam ini biasanya dilansir ke perbatasan perairan nasional, kemudian kapal kecil akan mengambilnya dan membawanya ke darat atau perairan daerah,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka yakni R, SB dan S, yang saat ini telah dititipkan ke Lapas IIB Lhoksukon.
“Dari penyelidikan Kanwil BC Aceh, pelaku disangkakan dengan pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 jo UU No 11 Tahun 1995, tentang cukai, dengan ancamana pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe berharap kepada masyarakat untuk juga ikut berperan aktif dengan memberikan informasi adanya praktik peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ke Kantor Bea Cukai.(*fadhil)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…