Kata JPU : Azis Syamsuddin Dituntut 4,2 Tahun Penjara Terbukti Berikan Suap Ke Penyidik KPK AKP Stefanus Robin

Hukum376 views

Jakarta Kabarone.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terakwa Azis Syamsudin, terbukti bersalah melanggar hukum, memberikan suap kepada penyidik KPK untuk pengurisan perkara. Terdakwa terancam Undang Undang korupsi, oleh karena itu, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya dengan pidana penjara selama 4 tahun dua bulan, dengan denda 250 juta rupiah.

Jika denda tidak dibayar akan dikenakan hukuman 6 bulan kurungan (subsider 6 bulan penjara). Hal itu disampaikan JPU KPK, saat pembacaan tuntutan terhadap tersakw Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Jakarta) Senin 24/1/2021. 

Menurut Jaksa, terdakwa AS  memberikan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin saat masih aktif dan kepada teman Robin yang disebut sebagai Pengacara, yaitu terdakwa Maskur Husain berjumlah 3,6 miliar rupiah dan uang mata uang asing. Dimana menurut JPU, uang yang diberikan Azis Syamsudin ke penyidik KPK dengan bertahap, dan pemberian suap tersebut untuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Sebagaimana keterangan para saksi dan fakta persidangan serta alat bukti yang bersesuaian dengan keterangan yang terungkap dalam persidangan, untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum sebagaimana dakwaan tindak pidana korupsi.

“Mengadili menuntut terdakwa  dengan hukuman 4 dan 2 bulan penjara, kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, dalam tuntutannya di Pengadilan Tpikor Jakarta,” ucap JPU KPK Lie Putra Setiawan. 

Azis Syamsuddin dipersalahkan  melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tuntutan Jaksa, majelis hakim Tipikor memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyusun nota Pledoinya dan dibacakan dalam persidangan. 

Penulis : P.Sianturi

  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *