Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Presdir PT.DNK Terkait Korupsi Pada Kementerian Pertahanan

Hukum384 views

Jakarta Kabarone.com,-Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, terus melanjutkan penanganan hilangnya uang negara dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021. Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa saksi SW selaku Direktur Utama PT.DNK.

Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi ratusan miliar tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Kali ini penyidik memeriksa TW mantan Presiden Direktur (Presdir) PT.Dini Nusa Kusuma (PT.DNK).

Pemeriksaan terhadap saksi di benarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam Pres rilisnya. Menurutnya, pemeriksaan terhadap TW mantan Presdir PT.DNK itu, supaya memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang dugaan perkara pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Saksi diperiksa untuk memberikan keterangan sesuai yang saksi dengar, lihat sendiri dan alami sendiri dalam rangka menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) yang saat ini ditangani Penyidik Kejaksaan Agung,” ucap Leonard.

Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lain

Kapuspenkum juga menyampaikan, saat ini tim penyidik Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait dugaan pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Saksi berinisial SH selaku pejabat sementara Divisi Spesial Audit (Kepala Departemen Special Audit I pada periode bulan April tahun 2020 sampai Juli 2021). Saksi diminta keterangannya terkait audit internal di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Saksi EW, kepala divisi litigasi pada LPEI, diperiksa terkait proses pencairan pembiayaan dana di LPEI.

Saksi VP selaku kepala Departemen Loan Settlement di LPEI pada periode tahun 2015 sampai tahun 2017, diperiksa terkait proses pencairan pembiayaan dana di LPEI. 

Saksi NS selaku Komisaris Jasindo (Mantan Direktur Eksekutif LPEI periode September tahun 2014 sampai Desember 2016. Saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan ekspor nasional.

Saksi MDSM, mantan Relationship Manager pada LPEI.

Saksi YA sebagai pegawai LPEI kantor pusat (Kepala Departemen Trade Review), diperiksa terkait proses pencairan pembiayaan di LPEI.

Saksi PSZ selaku pimpinan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekan. Saksi diperiksa terkait penilaian aset debitur LPEI.

Sebagaimana disampaikan Kapuspenkum, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Seluruh kegiatan pemeriksaan saksi saksi yang dilakukan di Kejaksaan Agung tetap mengikuti protokol kesehatan ketat dengan menerapkan 3M,” ungkap Leonard Simanjuntak, 26/1/2022.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *