Categories: Metropolitan

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Akan Turunkan Reklame Jika Tidak Memiliki Izin

Jakarta Kabarone.com,- Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Drs Irwandi, menegaskan akan menindak dan menurunkan Reklame, Baliho, Spanduk yang sengaja dipasang tanpa memiliki izin di wilayah hukum Jakarta Pusat. Pihaknya menyampaikan “kita cek dulu ada atau gak izin, kalau tidak ada izinnya akan kita turunkan,” ucap ketua Ikatan Masyarakat Minang ini menanggapi maraknya saat ini Reklame yang terpasang di kawasan perniagaan Roxy, di Kelurahan Cideng dan Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, dan seluruh Reklame yang ada di Jakarta Pusat.      

Edy (56) warga DKI Jakarta menilai, bahwa pemasangan Reklame yang kini menjamur di kawasan perniagaan Roxy, merupakan bukti lemahnya kinerja dalam pengawasan aparat pelaksana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Reklame dan Izin Membangun (IMB) di wilayah Pemerintahan Kota Jakarta Pusat.

Pasalnya, kata Edy, pemasangan Reklame menggunakan konstruksi besi metode lama tidak lagi diperbolehkan di wilayah DKI Jakarta sebab, pemasangan Reklame sudah diatur Perda dan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur sejak jaman Jokowi, diperbaharui Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan juga Peraturan Gubernur Djarot yang sampai sekarang masyarakat mengetahui belum pernah ada perubahan atau belum dicabut.

“Sehingga, jika saat ini ada Reklame yang terpasang dalam kerangka besi model lama sudah tidak berlaku izinnya. Karena sudah diatur dalam Peraturan Gubernur maka Reklame dengan rangka besi model lama tidak pernah lagi diberikan izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan seharusnya Reklame yang di dalamnya merupakan ilegal dan harus dibongkar,” ucapnya. 

Menyikapi Reklame tanpa izin tersebut, sebagai masyarakat lemah berharap supaya aparat Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan atau pembersihan terhadap seluruh Reklame yang tidak memiliki Izin. Dimana Reklame yang tidak memiliki Izin tersebut diduga kuat akan dijadikan asas manfaat mencari sesuatu atau bisa saja menjadi lahan bancakan bagi oknum oknum aparat Pemprov DKI Jakarta, untuk kepentingan diri sendiri, ucap Edy.

Edy juga heran, sebenarnya siapa yang bermain dalam pemasangan Reklame yang diduga ilegal kalau tidak aparat itu sendiri. Sebab kawasan Roxy tidak pernah bersih dari pemasangan reklame, bahkan pada bulan ini ada sejumlah Reklame baru di pasang berupa produksi alat komunikasi berbagai merk, ada juga Reklame bisnis jual beli perumahan atau Apartemen.   

“Kenapa bisa berdiri atau terpasang Reklame di kawasan Roxy yang diduga ilegal tersebut, pada hal ada aparat yang mengawasi di setiap wilayah seperti di tingkat Kelurahan ada Lurah dan perangkatnya, ada Polisi Pamong Praja (Pol PP) dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Provinsi, ada Camat dan perangkatnya dan juga di tingkat Kota ada Wali Kota, Wakil dan perangkatnya Dinas/ Sudin Citata, dimana seluruhnya aparat tersebut merupakan pengawas dan pelaksana Perda dan pelaksana Peraturan Gubernur terhadap apa yang terjadi di wilayah masing masing, apalagi terkait pembangunan dan pemasangan Reklame tanpa izin, aparat setempat sudah seharusnya mengetahui apakah ada izin atau tidak,” ungkapnya.

Masih menurut Edy, bukan hanya di kawasan Roxy saja yang ada Reklame raksasa. Pemandangan berdirinya Reklame juga terdapat di bawah Flay Over Pesing wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kecamatan Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. 

Dibawah jembatan tersebut terdapat sejumlah Reklame bisnis jual beli pembangunan Properti menggunakan kerangkanya besi, persis di lahan taman di bawah Flay Over dan dibawah Tol Ringroad.

Masyarakat meminta, jika Reklame tersebut tidak memiliki izin pihak Wali Kota harus melakukan pembongkaran, ujar Edy 28/1/2022.

Penulis : P.Sianturi     

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago