Rekomendasi Izin BAPPEBTI Kepada Pialang Berjangka PT JAB Mengecewakan

headline680 views

Jakarta – Harapan masyarakat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meloloskan izin kepada pelaksanaan kegiatan sebagai pialang berjangka dapat menumbuhkan kepercayaan kepada nasabah untuk menginvestasi uangnya, tapi kondisi ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan.

Adanya pialang yang diharapkan membantu para investor dalam melakukan transaksi jual beli di pasar modal, namun hanyalah isapan jempol, banyak nasabah yang mengaku kecewa.

Jerema Diapari Siregar salah seorang korban nasabah mengeluhkan tersendatnya pembayaran ganti rugi atas dugaan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan PT. Jalatama Artha Berjangka (JAB). Ia mengaku kecewa terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Hingga saat ini pencairan dana kompensasi yang menjadi hak korban belum juga ada realisasi.

Kepada awak media, Jerema mengungkap sejumlah kejanggalan yang dilakukan PT. JAB, misalnya
jumlah transaksi sama, tetapi anehnya tanggal transaksi berbeda, antara laporan transaksi PT JAB dengan laporan transaksi JFX (atau bursa saham). Aturan main dengan ketentuan batas transaksi 30 lot, akan tetapi ada transaksi hingga 60 lot, mereka jelas melanggar aturan wanprestasi. Ironisnya lagi perusahaan tersebut fiktif, perusahaan dalam plang terpampang di lantai 43, namun karyawan kumpul di lt. 36 Neo Soho Capital, jalan S. Parman, Jakarta Barat, ini bagaimana pertanggung jawaban Bappebti yang telah memberikan izin kepada perusahaan pialang berjangka namun kenyataannya tidak kredibel terhadap nasabah, ungkapnya, (30/01/22).

Jerema mengaku sangat dirugikan, dirinya minta PT. JAB mengganti kerugian sebelum dinyatakan loss sesuai data transaksi yang ada, yakni, sebesar 240.410 x 11.800 (Kurs dollar saat itu) : 2.846.838.000 (berikut modal investasi), akunya.

Lebih jauh Jerema mengungkapkan, ia merasa dirugikan oleh PT Jalatama Berjangka, perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures, sebesar Rp 2,18 miliar. Awalnya, Jeremia dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya. Atas iming-iming ini sehingga dia tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014, ungkapnya.

Selama transaksi berjalan Jeremia mengaku tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan dalam menentukan transaksi yang dilakukan, ujarnya.

Harapan agar dana kompensasi segera dikembalikan, Jerema pun tak kenal menyerah, berbagai upaya terus ia lakukan. Jerema berharap mudah-mudahan kali ini ada gambaran maupun titik terang atas kerugian yang ia derita.

Ketika dikonfirmasikan media ini, salah seorang pegawai Bappebti mengatakan bahwa perihal surat terkait keluhan nasabah atas nama Jerema sudah disposisikan, namun mengingat masih situasi PPKM sehingga nanti diinfokan kembali, ucap salah seorang petugas Bappebti yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan, anehnya Bappebti mengalihkan persoalan nasabah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan HAKI, mereka berdalih sudah ada kesepakatan antara kuasa hukum dengan pihak perusahaan JAB. Sedangkan kuasa hukum sudah ditarik oleh korban nasabah, katanya. (As)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *