Tindak Lanjut Penanganan Korupsi PT.ASABRI Penyidik Jampidsus Kembali Periksa 4 Saksi

Tindak Lanjut Penanganan Korupsi PT.ASABRI Penyidik Jampidsus Kembali Periksa 4 Saksi

219
0
SHARE

Jakarta Kabarone.com,-Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT.ASABRI (Persero) terhadap beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai tahun 2019.

Untuk menindaklanjuti berkas perkara penyidikan korupsi tersebut penyidik telah memeriksa saksi yakni :
1.Saksi inisial LMP, selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman berkas perkara terhadap tersangka 10 Manajer Investasi (MI). 
2.Saksi YM selaku karyawan PT.ASABRI (Persero) Staff pada Divisi Manajemen Portofolio, dimana saksi diminta keterangannya terkait kronologis penempatan dana PT.ASABRI pada enam produk reksadana PT.Asia Raya Kapital. 
3.Saksi HE Pegawai PT. ASABRI (Persero) Kepala Divisi Investasi PT.ASABRI (Persero), saksi ini diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT.ASABRI (Persero) pada enam produk reksadana PT. Asia Raya Kapital.
4.Saksi inisial TSN sebagai Wiraswasta penjual Besi. Saksi tersebut diminta keterangannya oleh penyidik Jampidsus terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Simanjuntak mengatakan, dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi saksi agar memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Sebelum saksi diperiksa lebih dulu menjalani pelaksanaan Protokol Kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19, ujar Kapuspenkum 12/01/2022.

Penulis : P.Sianturi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY