Sekda Tanbu : Penjatuhan Sanksi Terhadap Kades Pelaku Asusila Menunggu Surat Penetapan Tersangka

Hukum293 views

Tanah Bumbu,kabarone.com -Terkait adanya seorang Kepala Desa yang tersandung hukum karena melakukan tindak asusila terhadap stafnya, Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka menyebut, selain akan diproses hukum oleh aparat juga akan ada sanksi dari Pemkab Tanbu.

Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi media, Jum’at (04/02/22), melalui aplikasi WA.

“Saat ada surat penetapan tersangka dari Polres Tanah Bumbu, maka akan kami tindaklanjuti. Sanksi jelas ada, namun ada proses dan tahapannya,” sebut Ambo Sakka.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanbu, Samsir juga mengatakan hal yang sama. Akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada SA (56), Kepala Desa Muara Pagatan Tengah Kusan Hilir yang diduga telah melakukan asusila terhadap beberapa stafnya.

“Saat ini kami Dinas PMD tidak bisa secara langsung menberikan sanksi, karena ada tahapan dalam prosesnya,” jelas Samsir.

Nanun tambahnya, jika memang terbukti bersalah dan sudah ada penetapan tersangka dari pihak Polres Tanah Bumbu, maka yang bersangkutan akan di non aktifkan sebagai Kepala Desa,” terang Samsir.

Sebelumnya, SA (56), Kades Muara Pagatan Tengah Kecamatan Kusan Hilir dilaporkan oleh beberapa stafnya, karena diduga telah melakukan tindak asusila. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Tanbu, SA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Tanah Bumbu dan dijerat Pasal 289 dan atau 294 Ayat (2) ke 1 jo 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum nya, SA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 minggu sekali. (M12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *