Kabarone.com, Gorontalo- Terkait kasus investasi bodong berkedok forex di Gorontalo praktisi pasar modal yang juga sebagai akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Bobby Rantow Payu menyatakan bahwa penerapan restorative justice pada proses hukum investasi bodong berkedok forex merupakan hal tidak mungkin dilakukan.
“Oleh karena itu sekiranya masyarakat menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian dan tetap tenang tidak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum agar kasus ini tidak berdampak lebih besar bagi kehidupan warga ataupun stabilitas keamanan daerah” tutur Bobby kepada awak wartawan belum lama ini.
Lebih lanjut, menanggapi proses hukum yang berlaku Boby Rantow Payu menyatakan mendukung penuh dan memberikan apresiasi atas proses hukum yang sangat cepat dilakukan oleh penyidik.
“Saya sangat mendukung langkah polda yang sangat cepat, dari laporan di bulan november desember sudah ada hasil paling tidak dibulan januari walaupun belum selesai semuanya tapi ini saya sangat apresiasi karena itu menunjukan bahwa komitemen polda di dalam menangani masyarakat ini” ucapnya.
Selain itu, menurut Bobby pada kasus seperti investasi bodong ini sejak awal tidak bisa dipastikan mengenai untung rugi dan jika terjadi kerugian maka sangat sulit untuk dipertanggung jawabkan.
“Yang namanya trading forex inikan tidak pasti untung banyak, bagaimana justru pada saat dilepas kemudian di owner ini katakalan tidak sesuai harapan masyarakat kemudian aktif trading dan lost siapa yang akan tanggung jawab di hal ini?,” pungkasnya.
Saat ini ada sejumlah admin Forex baru yang mulai beroperasi lagi maka Bobby Rantow Payu mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati karena yang menjanjikan keuntungan pasti dalam jumlah besar dipastikan ilegal dan dampak kerugiannya besar.
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…