Hankam

Tega! Perempuan Penyandang Disabilitas di Perkosa Sampai Hamil 6 Bulan

MAGELANG,kabarone.com- Polres Magelang tangani kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, Rabu (16/02/2022).

Kejadian tak terpuji tersebut terjadi sejak 2020. RR (58) seorang tukang kredit keliling tega memperkosa AR (25).

Pers rilis atas ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin.

Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang,”ujar Kapolres

“Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,”lanjut Kapolres

Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.

Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

“Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak”ungkap Kapolres

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban ependamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Amr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua PN Jakut Dimohon Supaya Mencabut Sanksi Skorsing Terhadap Mediator Non Hakim JWS

Jakarta, Kabarone.com,-Mediator Non Hakim sekaligus Advokat Jhoni Wijaya Sinaga (JWS) meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri…

2 hours ago

Berbagai Kegiatan DLH Kotabaru di Hari Lingkungan Hidup 2024, 10 Ribu Mangrove di Tanam

KOTABARU,kabarOne.com- Potensi terjadinya abrasi di sepanjang pesisir Pantai Desa Tanjung Pangga cukup besar, sebagai upaya…

17 hours ago

BPOM Dukung Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Kepala Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Hidayat hadiri kegiatan Rembuk Stunting yang dilaksanakan…

2 days ago

LAGI –LAGI KORBAN TRAFFIKING DI NEGARA SAUDI ASAL KARAWANG DISANDERA OLEH MAJIKAN

Karawang, Kabarone.com, bermaksud mencari perubahan dalam ekonomi untuk lebih baik lagi, namun lusi asal karawang…

2 days ago

Puji Kepemimpinan Bupati Sayed Jafar, DPRD Kotabaru Berikan Penghargaan

KOTABARU,kabarOne.com- DPRD Kotabaru gelar rapat paripurna Istimewa masa persidangan III Rapat ke- 7 tahun sidang…

2 days ago

BPOM Awasi Jajanan di Area Siring Laut, Ternyata Ini Hasilnya

KOTABARU,kabarOne.com- Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan uji cepat terhadap sampel jajanan dan pangan…

2 days ago