Terpidana Kasus Pemalsuan Masuk DPO Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Hukum333 views

Jakarta Kabarone.com,-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil mengamankan terpidana perkara pemalsuan atau turut serta menggunakan Akta autentik yang dipalsukan. 

Sebagaimana disampaikan dalam katerangan Release Puspenkum Kejaksaan Agung disebutkan identitas terpidana sebagai berikut : 
Nama Lengkap  : Isman Lewa
Tempat Lahir  : Makassar
Umur/Tanggal Lahir  : 47 Tahun / 13 Juni 1974
Jenis Kelamin  : Laki – laki
Kewarganegaraan  : Indonesia
Tempat Tinggal  :  Jl Racing Center 1 Blok AA No. 2, Kel. Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar
Agama  : Kristen
Pekerjaan  : Karyawan Swasta

Menurut Kapuspenkum Leonard EB Simanjuntak, menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana Isman Lewa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan Akta autentik yang dipalsukan,  berupa Akta Hibah No. 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM No.4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl.Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, telah memanggil terpidana secara patut, namun  tidak datang memenuhi panggilan sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya diamankan setelah pencarian diintensifkan Tabur Kejaksaan Agung. 

Setelah diamankan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Makassar guna dilaksanakan eksekusi.

Kapuspenkum menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan ini, di himbau kepada seluruh yang berperkara yang masuk Daftar DPO Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri u tuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya, 16/2/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *