Trotoar Jalan Salemba Raya Dipenuhi Parkir Liar Roda Dua Hanya Diberikan Tindakan Ringan

Hukum279 views

Jakarta Kabarone.com,-Petugas Suku Dinas Perhub ungan Jakarta Pusat, hanya memberikan sanksi ringan terhadap pelanggaran kendaraan roda dua yang diparkir liar diatas trotoar. 

Dalam operasi parkir liar yang dilakukan petugas Perhubungan, puluhan kendaraan Roda Dua (Motor) yang parkir di pedestrian jalan yang berada di Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, depan Rumah Sakit (RS) Carolus hanya diberikan tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP).

Menurut Wakil Camat Kecamatan Senen, Zahrul Wildan, penindakan terhadap kensaraan roda dua yang terparkir di atas trotoar merupakan tindak lanjut pengaduan masyatakat, dimana peseatrian jalan dijadikan lokasi parkir yang seharusnya buat pejalan kaki. ” Para pejalan kaki mengeluhkan parkir kensaraan roda dua yang berada di lahan pedestrian jalan Salemba Raya tersebut, sehingga harus dibeeikan tindakan,” ucapnya pada wartawan 17/2/1022

Penertiban parkir liar tersebut dengan OCP. Petugas dikerahkan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Satuan Pelaksana (Satpel)  Perhubungan Kecamatan Senen, ujar Wildan.

Sebanyak 38 unit ban roda dua di lakukan penertiban OCP, yang dilakukan didepan RS Carolus Jakarta Pusat, ungkap Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Senen, Firdaus Burhanudin, 17/2/2022. 

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *