Permenaker No. 22 Tahun 2022, Rabbiansyah; Kebijakan Celaka Bagi Kaum Buruh

Daerah626 views

KOTABARU,kabarone.com- Keluarnya Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang persyaratan jaminan hari tua yang poin isi dari permaneker tersebut adalah jaminan hari tua (JHT) baru boleh di ambil minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yg terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah, S.Sos mengatakan, Permenaker No. 22 Tahun 2022 ini adalah lagi- lagi kebijakan celaka bagi kaum buruh, stelah di rontokkan atas UU Ciptakerja dan 4 turunan lainnya, ujarnya, Jum’at 18/2/2022.

Kata Robby panggil akrabnya, saya selaku anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I mengutuk keras kebijakan tersebut, pertama iuran JHT ini 2% dari gaji jelas di bayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak ada uang Pemerintah sedikitpun, jadi bagaimana mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun, maka terganjallah pencairan JHT mereka yang seharusnya bisa di buat modal usaha dan lainnya, terkena PHK tetapi usia di bawah 56 tahun, mereka tidak bisa mengambil JHT mereka yg notabene itu asuransi mereka yang seharusnya setelah 1 bulan berhenti mereka bisa mengurus pencairan JHT mereka, beber Robby.

Yang jadi pertanyaan, untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan mereka bayarkan iuranya 2% dari gaji, sementara pada saat mereka berhenti JHT tidak bisa di cairkan, yang jelas saya yang berlatar belakang buruh sebelum masuk ke DPRD mengutuk keras kebijakan ngaco dari kemenaker ini, ucapnya.

Kebijakan ini lagi- menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan, akan tetapi menyengsarakan buruh, lebih baik Menteri Tenagakerja undur diri saja sekarang, dari pada kebijakannya selalu memberangus hak buruh selama ini, tutupnya.(HRB)

Penulis; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *