KOTABARU, kabarone.com- Anggota DPRD Kotabaru Komisi I Rabbiansyah, S.Sos mengatakan, ada dua cara untuk membentuk CDOB, yaitu usulan dari bawah dengan cara berjenjang mulai dari usulan masyarakat melewati BPD dan Kepala Desa di sertai rekomendasi dan di setujui oleh Bupati dan DPRD, dan atas inisiatif DPRD.
Sebelumnya berdasarkan kajian akademis kalau CDOB tersebut memang layak di mekarkan, barulah naik tahapan berikutnya ke Dirjen Otda Kemendagri dari Kemendagri.
pertama usulan dari bawah yaitu dengan cara berjenjang mulai dari usulan masyarakat lewat BPD dan Kepala Desa yang memberikan rekomendasi, selanjutnya atas usulan tersebut setujui oleh Bupati dan DPRD Kabupaten, maka langkah selanjutnya persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur.
CDOB itu termuat dalam UU keputusan akhir, maka krena bentuknya UU maka peran DPD RI, DPR RI dan Presiden sangat berperan, kalau di tanyakan apakah Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya sudah masuk ke DPR RI, tentu saja secara resmi, tapi secara formal belum, ujar Robby.
Kata Robby, saat kami belum masuk ke sana tahapanya, tetapi Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya sudah tercatat di Dirjen Otda Kemendagri bahwasanya di Kalimantan Selatan menginginkan Pemekaran, untuk itu kami dari bawah melengkapi persyarakatan yang di amanahkan UU 32 tahun 2004 hingga UU 23 Tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait, khusus untuk Tanah Kambatang Lima.
Ada beberapa proses yang akan kami lakukan di tahun 2022 ini, yaitu menyelesaikan kajian akademis atau study kelayakan untuk sebuah Kabupaten baik geografi, demografi, keamanan, sospol, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah serta kemampuan penyelenggara daerah
Nanti mengejar 100% sangat setuju pada poin persepsi publik untuk mematahkan pikiran orang kalau CDOB Tanah Kambatang Lima hanya di inginkan sekelompok orang, golongan atau apapun, jadi murni keinginan rakyat yang berada di 12 Kecamatan serta 109 Desa, ujarnya mengakhiri.(HRB)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…