Satpol PP Semarang Segel Ratusan Lapak Pedagang Pasar Johar

Hukum228 views

SEMARANG,kabarone.com- Satpol PP Kota Semarang menyegel 109 lapak pedagang yang berada di Pasar Johar Cagar Budaya, Senin (21/2/2022).

Penyegelan dilakukan pada lapak pedagang yang dibiarkan kosong atau tidak ditempati.
dengan memasang pita kuning bertuliskan garis pembatas, belum berizin. Saat penyegela, hanya ada sekitar lima pedagang. yang berada di lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, 109 lapak yang disegel itu merupakan lapak yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) namun sudah dipakai. Akan tetapi ada juga yang sudah memiliki BAST namun dibiarkan kosong. “Ini lapaknya sudah lama kosong. Dinas Perdagangan sudah menegur. Dinas Perdagangan juga sudah bersurat ke kita untuk penataan Johar Tengah, Utara dan Selatan. Maka hari ini kita segel 109 lapak,” kata Fajar.

Total kata dia, ada 555 lapak dalam kondisi serupa yang harus disegel. Lebih lanjut penyegelan tersebut juga akan akan dilakukan secara bertahap. Dia menjelaskan, jika suatu saat ada pedagang yang ingin menempati lapak yang disegel, pedagang harus mengurus izin di Dinas Perdagangan. Batas mengurus izin hingga 15 hari kedepan

“Kalau sudah 15 hari enggak ada yang ngurus, akan kita alihkan ke pedagang lain. Masih banyak pedagang yang butuh lapak,” jelasnya.

Fajar menyayangkan sikap pedagang yang menempati lapak tanpa adanya BAST maupun membiarkan kosong setelah adanya BAST. Mengingat renovasi pasar tersebut memakan biaya hingga ratusan miliar rupiah. “Pasar Johar ini kan sudah direnovasi memakan anggaran hampir Rp750 miliar,” tuturnya.

Suwarti salah seorang pedagang, tak banyak berkomentar terkait penyegelan lapaknya. Dia mengaku kaget adanya penyegelan tersebut. “Belum bisa komen. Saya kaget aja, enggak ada pemberitahuan,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa memang banyak pedagang yang membiarkan lapak di pasar tersebut kosong. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *