Hukum

Laptah 2021 Penanganan Perkara MA Raih Capaian Tertinggi Dalam Sejarah Peradilan

Jakarta Kabarone.com,-Laporan Tahunan (Laptah) penanganan perkara pada tahun 2021 di Mahkamah Agung (MA), merupakan capaian tertinggi dalam sejarah peradilan. 

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M.Syarifuddin, SH MH, menyampaikan hal itu saat memimpin sidang istimewa Laptah MA, yang dilaksanakan di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22/2/2020. 

Dalam pemaparan ketua MA, menyebutkan, tahun ini Laptah mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”, tema tersebut diambil seiring dengan perjalanan sejarah peradilan dari waktu ke waktu. 

Ketua MA memaparkan terkait penanganan perkara selama 2021, capaian capaian MA dan badan peradilan di bawahnya terdiri dalam dua bagian besar, yaitu capaian di bidang teknis Yudisial dan di bidang Kesekretariatan dan capaian lain-lain.

Menurut ketua MA, tahun 2021 merupakan capaian terbaik sepanjang sejaran berdirinya Mahkamah Agung dalam penyelesaian perkara. Dimana beban perkara pada MA tahun 2021 sebanyak 19.408 berkas perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 perkara.

Dari jumlah beban tersebut MA berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara, sehingga sisa perkara tahun ini sebanyak 175 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah MA.

Berdasarkan data penyelesaian perkara, maka rasio produktivitas memutus MA tahun 2021 sebesar 99,10% lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan sebesar 70%.

Ketua MA mengakui, bahwa jumlah perkara yang diterima MA tahun 2021 berkurang 6,50% dibandingkan tahun 2020. Sehingga beban penanganan perkara juga berkurang 6,52%, mengakibatkan perkara yang diputus juga berkurang 6,46%.

Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru meningkat.

Yang mana tahun 2021 MA telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 perkara. Sementara perkara yang diputus MA di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 perkara, dari total 19.233 perkara atau sebesar 97,77%, jumlah tersebut telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, sebesar 96,65%.

“Uraian di atas menunjukan bahwa MA tahun 2021 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung,” ungkap ketua MA melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi SH MH, 22/2/2022.

Laptah Pada Pengadilan Tingkat Banding

Humas MA RI menyampaikan,  pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak, beban perkara pada tahun 2021 sebanyak 51.352 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 41.342 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 10.010 perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang diputus Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 36.678 perkara, ungkapnya. 

Penanganan Perkara Tingkat Pertama

Bahwa penanganan perkara untuk Pengadilan tingkat pertama tahun 2021 sebanyak 2.767.247 perkara. Perkara masuk sebanyak 2.691.649 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2020, 75.598 perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang diputus Pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.652.790 perkara dan perkara yang dicabut sebanyak 53.147 perkara, sehingga sisa perkara  tahun 2021 sebanyak 61.310 perkara.

Tahun 2021 Sebanyak 10.151 Perkara Didamaikan MA

Masih menurut Humas MA RI, selain capaian-capaian yang  telah diuraikan di atas MA juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi pada perkara perdata dan perkara perdata agama serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak. Selama tahun 2021 ada 10.151 perkara berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu sebanyak 5.177 dan 30 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses  diversi sebanyak 24 perkara.

Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia, MA juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana (Small Claim Court). Pada tahun 2021 perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 8.028 perkara, sedangkan perkara gugatan sengketa ekonomi syariah berhasil diselesaikan pengadilan agama Mahkamah Syariyah sebanyak 303 perkara.

Kontribusi MA Tahun 2021 ke Negara Sebagai berikut:

Ketua MA menyampaikan, kontribusi ke negara selama 2021 dari pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran Lalu Lintas, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Kehutanan, Perlindungan Anak, Perikanan, Pencucian Uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut. 

Jumlah uang denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA sebesar 21.995.131.485.546,20 Dua puluh satu triliun rupiah lebih. Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebesar 51.905.031.913.135,00 Lima puluh satu triliun rupiah lebih.

Selain itu, kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan  Pajak yang  berlaku di MA dan Badan Peradilan sebesar 76.252.122.669,00, tujuh puluh enam miliar rupiah lebih, ujarnya.

E-COURT Semakin Efektif

Selain gambaran penanganan perkara secara umum, Ketua MA juga menyampaikan tentang penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) sebagai berikut. Pada tahun 2021, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat  pertama sebanyak 225.072 perkara atau meningkat sebesar 20,37% dibandingkan tahun 2020. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.817 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.

Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding jumlah perkara banding yang  telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court  pada tahun 2021 sebanyak 1.876 perkara. Dari jumlah tersebut selesai sebanyak 1.712 perkara.

Regulasi Yang Dikeluarkan MA  Selama Tahun 2021

Dalam rangka menjalankan  fungsi mengatur serta mendukung proses penyelenggaraan peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan, pada tahun 2021 MA telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sebagai berikut;

1. Perma  No.1 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2017, tentang Pengadaan Hakim dan sebagai payung hukum dalam proses rekrutmen hakim dari jalur CPNS dalam formasi Analis Perkara Peradilan, karena sampai saat ini belum ada mekanisme khusus bagi rekrutmen hakim sebagai pejabat negara.

2. Perma No.2 tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan MA No.3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. PERMA No.2 tahun 2021, diterbitkan  sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perma terdapat beberapa perubahan yaitu,

Pertama, mekanisme perhitungan waktu dipercepat dengan menggunakan hari kalender, sedangkan dalam Perma sebelumnya menggunakan hari kerja.

Kedua, objek penitipan ganti kerugian (konsinyasi) harus diserahkan kepada Kepaniteraan saat pendaftaran perkara. Pengaturan dibentuk  karena dalam praktiknya seringkali setelah konsinyasi ditetapkan sah dan berharga, pemohon tidak menyerahkan uang penitipan ganti kerugian tersebut, sehingga menimbulkan sengketa baru yang berlarut-larut.

Ketiga, jangka waktu penangan perkara penitipan ganti kerugian ditentukan 14 hari sesuai dengan Pasal 123 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Perma No.3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.

Terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur dalam Perma tersebut, yaitu,

Pertama, tentang pengalihan   pengajuan dan pemeriksaan keberatan dari sebelumnya ke pengadilan negeri menjadi ke pengadilan niaga.

Kedua, tentang penggunaan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan sistem informasi di pengadilan.

Ketiga, tentang proses penunjukan pengadilan niaga yang berwenang mengadili dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pemohon keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama.

Selain dalam bentuk PERMA, MA juga telah menerbitkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Aggung (SEMA), sebagai berikut.

1. SEMA No.1 tahun 2021  tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga. Penerbitan SEMA tersebut untuk memberikan petunjuk sementara terkait dengan proses transisi dalam pengajuan keberatan dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga sampai dengan diterbitkan Perma No.3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.

2. SEMA No.2 tahun 2021 tentang ketentuan tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian berdasarkan peraturan MA No.3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Penerbitan SEMA ini dimaksudkan sebagai petunjuk sementara bagi pengadilan negeri yang memeriksa perkara permohonan penitipan ganti kerugian sebelum terbitnya Perma No.2 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan MA No.3 tahun 2016 tentan tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

3. SEMA No.3 tahun 2021  tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat. Dalam SEMA tersebut mengandung tiga poin penting, sebagai berikut:

Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah   atau   janji   advokat   harus   dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM; 

Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu biaya honorarium juru sumpah dan PNBP.

Ketiga, Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya.

SEMA tentang Larangan Pungutan terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat ini, dibuat untuk melengkapi SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya. Dua SEMA tersebut diterbitkan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk membersihkan praktik-praktik pungutan liar di pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

4. SEMA No.4 tahun 2021 tentang penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. SEMA ini diterbitkan sebagai respons MA atas beberapa permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Ada 4 (empat) hal penting yang diatur sebagai berikut:

Pertama, dalam tindak pidana perpajakan, bagi subjek hukum korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal diajukan praperadilan terhadap penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yang berwenang untuk  melakukan pemeriksaan perkara praperadilan adalah pengadilan negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.

Ketiga, ketika korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/ atau pihak  lain atas tindak pidana di  bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana.

Keempat, dalam tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan, dengan alasan jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik.

5. SEMA No.5 tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno Kamar MA tahun 2021, sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan

SEMA ini berisi tentang kaidah-kaidah hukum yang disepakati dalam Rapat Pleno Kamar MA tahun 2021, baik kaidah yang betul-betul baru, maupun kaidah hasil penyempurnaan atas kaidah hukum yang lama.

Rapat Pleno Kamar MA tersebut bertujuan untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum dan konsistensi putusan, ucapnyañn.

Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Putusan Kasasi Sebesar 90,22%

Tingkat kepuasan publik kepada lembaga peradilan salah satunya dapat diukur  dari jumlah upaya hukum yang diajukan pada masing-masing tingkat peradilan.

Di luar perkara yang disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, perkara pelanggaran lalu lintas (tilang), serta perkara perdata permohonan, selama tahun 2021 yang diajukan upaya hukum banding tercatat sebanyak 16.377 perkara atau sebesar 2,71% dari jumlah keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,29%.

Di tingkat banding perkara yang diajukan kasasi adalah sebanyak 13.678 perkara atau sebesar 49,15% dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 50,85%. 

Pada tingkat kasasi putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.338 perkara atau sebesar 9,78% dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat kepuasan  terhadap  putusan  kasasi  adalah  sebesar 90,22%.

Tahun 2021 Merupakan Tahun Kedua MA Meraih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan  

Capaian kinerja Mahkamah Agung di bidang Kesekretariatan
1. Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja Pengelolaan Keuangan

Pada tahun 2020 total pagu awal Mahkamah Agung yaitu sebesar 11.238.947.386.000,00 sebelas triliun dua ratus juta rupiah lebih , kemudian mengalami penyesuaian anggaran (refocusing) sebesar Rp524.061.738.000,00 dan mendapatkan hibah sebesar 8.612.260.000,00 delapan miliar rupiah lebih serta penggunaan PNBP sebesar 4.354.717.000,00 sehingga, total pagu anggaran menjadi Rp10.727.852.625.000,00 Sepuluh triliun tujuh ratus rupiah lebih. 

Total pagu tersebut, realisasi   anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2021 sebesar Rp10.509.269.716.263,00 Sepuluh triliun lima ratus juta rupai  sembilan miliar dua ratus atau 97,96%.

Dalam rangka modernisasi di bidang pengelolaan anggaran dan barang milik negara, MA telah meluncurkan dua aplikasi terbaru hasil kreasi dari  putra  putri terbaik MA, yaitu aplikasi E-Bima atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability, dan aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application.

Dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya. 

Atas kerja keras dari seluruh komponen kesekretariatan,  maka MA kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut, capaian tersebut juga diikuti oleh keberhasilan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal tersebut menunjukan bahwa Mahkamah Agung serius dalam menjalankan prinsip akuntansi yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.

2. Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM MA dan badan peradilan di bawahnya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel melalui program pembaruan peradilan.

Di bidang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM capaian MA dan badan peradilan di bawahnya pada  tahun 2021, sebanyak 43 satuan kerja yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I, yaitu, 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 tercatat sebanyak 198 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan 14 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBBM dan atas capaian tersebut untuk kedua kalinya Ketua Mahkamah Agung dianugerahi sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Capaian Bidang   Pengelolaan Sumber Daya Manusia MA melalui Balitbang Diklat Kumdil telah melakukan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui pelatihan terhadap 17.72 aparatur yang terbagi kepada dua bidang kompetensi pelatihan, yaitu pelatihan di bidang teknis serta pelatihan di bidang manajemen dan kepemimpinan.

Realisasi program pelatihan aparatur peradilan pada tahun 2021 telah mampu melampaui target yang direncanakan, yaitu untuk pelatihan teknis yudisial berhasil melatih sebanyak 4.244 aparatur atau sebesar 115,64% dari target yang direncanakan, yaitu sebanyak 3.670 aparatur.

Sementara itu, untuk pelatihan  manajemen dan kepemimpinan telah berhasil melatih sebanyak 13.478, aparatur atau sebesar 223,51% dari target yang direncakan, yaitu 6.030 aparatur.

Jumlah tersebut sekaligus telah mencatatkan rekor untuk kedua kalinya pada Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2021.

Sepanjang 2021, MA Menerima 3.069 Pengaduan

Pada tahun 2021, MA melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.069 pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.802 pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya  sebanyak 267 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2021 MA bersama-sama dengan Komisi Yudisial menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat masing-masing dengan hukuman Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial (KY) yang diajukan ke MA pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut; 
54 rekomendasi terkait dengan teknis Yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait  dengan substansi putusan. 

Sedangkan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:
Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan. Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi  berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan Pejabat struktural dan pejabat  kesekretariatan sebanyak 26  sanksi yang terdiri dari 6  sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.

Sementara Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr.H Sobandi SH MH.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

6 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

7 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

14 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago