Penyidik Kejagung Serahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Plat Merah PT.Askrindo  

Hukum234 views

Jakarta Kabarone.com,-Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, lakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi melibatkan 3 tersangka dalam pengelolaan keuangan perusahaan plat merah milik pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) PT.Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016 sampai tahun 2020.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung itu yakni;  Tersangka berinisial WW selaku mantan karyawan PT.Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT.Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Tersangka FB selaku mantan karyawan PT.Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT.Askrindo. Tersangka AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT.Askrindo sekaligus Komisaris PT.Askrindo Mitra Utama.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu sekitar tahun 2016 sampai 2020. Dimana terdapat pengeluaran komisi agen dari PT.Askrindo kepada PT.Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT.Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT.AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT.Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 604, enam ratus empat milyar rupiah lebih. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP RI). 

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair diancam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, terancam Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ucap Kapuspenkum.

Sementara dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan. Dimana tersangka WW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 s/d tanggal 13 Maret 2022. Tersangka FB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 22 Februari 2022 sampai tanggal 13 Maret 2022. dan tersangka AFAS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 

Leonard menjelaskan, setelah serah terima tersangka tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor). Sementara pelaksanaan penyerahan tersangka dilakukan dengan Protokol Kesehatan, ungkapnya 22/2/2022. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *