Jakarta Kabarone.com,-Peredaran Narkoba jaringan antar pulau dari Maluku hingga ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta di Ciduk aparat gabungan Polda Maluku bekerja sama dengan aparat antar Kanwil Khumham Maluku dan DKI Jakarta.
Terungkapnya jaringan peredaran Narkoba antar Pulau Maluku dengan Narapidana di Lapas Cipinang Kelas I tersebut, berawal dari terungkapnya jaringan peredaran gelap Narkoba di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku yang dikembangkan Polda Maluk pada 23/2/2022) lalu.
Dimana hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda Maluku, mendapat formasi bahwa peredaran Narkoba di Maluku melibatkan salah satu Narapidana berinisial OP, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.
Menindak lanjuti jaringan luar daerah tersebut, Polda Maluku koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku, kemudian diteruskan ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan ke unit Lapas Kelas I Cipinang.
Tonny Nainggolan Kepala Lapas kelas I Cipinang Jakarta menyampaikan, pihaknya telah mengamankan Napi inisial OP. Lalu OP ditempatkan di dalam sel Narapidana OP.
“Kita masukkan dalam pengawasan khusus, guna menunggu penyidim Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus peredaran Natkoba tersebut, ucapnya ,” ujarnya 25/2/2022.
Kalapas menyampaikan pada wartawan, bahwa terpidana WBP OP berada di Lapas Cipinang, yang diduga berkaitan dengan penangkapan EL oleh Polda Maluku ada di Lapas Cipinang.
Menurut Kalapas sesuai pengakuan Napi OP, dirinya hanya berkomunikasi dan memperkenalkan EL. Namun saat penggeledahan di Lapas Cipinang oleh petugas Lapas tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Akan tetapi, perkara tersebut kita tunggi hasil pengembangan dan kita serahkan ke aparat Kepolisian., paparnya.
Menurut Tonny, bahwa pemberantasan narkoba di dalam Lapas dilakukan melalui langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, sehubungan penggeledahan kamar hunian dan test urin.
“Pihak Lapas Cipinang siap bersinergi dengan aparat penegak hukum mana pun apabila ada Narapi yang terlibat dalam peredaran Narkoba dari dalam Lapas. Semua itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Besic, tutur Tonny, 25/2/2022.
Penulis : P.Sianturi