Majelis Hakim PN JakBar Diminta Keluarkan Surat Penetapan Penahanan Terhadap Saksi Tino Kardiman Terkait Dugaan Penipuan Penggelapan

Hukum438 views

Jakarta Kabarone.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (PN Jakbar) pimpinan Toga Napitupulu dengan hakim anggota Denny Tulangow dan Parmatoni, diminta supaya menerbitkan surat penetapan penahanan dan mentersangkakan saksi Tino Kardiman atas dugaan keterlibatannya bersama sama dengan terdakwa Suhendi melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Pasalnya, berkas perkara dengan register No.1134/pid.B/2021/PN Jkt.Brt, atas nama terdakwa Suhendi, kasus Penipuan atau Penggelapan, saat pemeriksaan saksi dalam persidangan dengan tegas majelis hakim menyatakan, saksi Tino Kardiman ditengarai terlibat bersama sama dengan terdakwa Suhendi. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umraini supaya memproses saksi Tino Kardiman. Anehnya, perintah lisan yang disampaikan pimpinan majelis hakim Toga Napitupulu kepada JPU hanyalah lisan dan tidak dibarengi dengan penerbitan surat penetapan penahanan makanya saksi Tino Kardiman masih bebas berkeliaran. 

Untuk menindak lanjuti perintah majelis hakim terhadap JPU tersebut, pihak pelapor meminta supaya majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Tino Kardiman.

Pada persidangan pemeriksaan saksi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 7/3/2022 menuai kritikan dari pihak korban karena saksi Tino Kardiman yang dilaporkan bersama sama dengan terdakwa Suhendi belum diterbitkan penetapan penahanan. Pada hal, pimpinan majelis hakim Toga Napitupulu dalam persidangan sebelumnya dengan tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umraini supaya memproses saksi Tino. Akan tetapi perintah majelis tersebut tidak dilaksanakan Jaksa, sehingga JPU dinilai tidak profesional dan ditengarai telah terjadi permainan mafia hukum sehingga membiarkan saksi Tino berleha leha tanpa proses hukum.

Berkaitan dengan perintah majelis hakim kepada JPU agar memproses saksi Tino Kardiman, saat diminta tanggapannya JPU Umraini mengatakan, bagaimana saya melaksanakan perintah majelis sebab surat penetapan dari majelis hakim tidak ada. “Memang dalam persidangan ada perintah hakim supaya memproses saksi Tino tapi hanya secara lisan saja tanpa penetapan, bagaimana saya melaksanakannya,” ucap JPU saat diminta tanggapannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 7/3/2022.

Menyikapi keterangan JPU tersebut, anggota majelis hakim Denny Tulangow mengatakan, majelis hakim berpedoman dengan KUHAP saja, ya harusnya JPU melaksanakan perintah hakim yang diucapkan dalam persidangan, ujarnya. Lebih lanjut pertanyaan kepada hakim anggota Denny Tulangow, mengapa majelis hakim tidak langsung mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap saksi Tino Kardiman, jika majelis hakim menilai bahwa saksi Tino K terindikasi terlibat bersama sama terdakwa Suhendi melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan uang korban Kusnadi. Menjawab hal itu, hakim Denny Tulangow mengatakan “kita berpedoman kepada KUHAP saja,” ungkapnya tanpa merinci KUHAP pasal berapa.  

Sebagaimana dakwaan JPU, perkara tersebut terjadi sekitar bulan Oktober tahun 2017 lalu. , Saksi korban Kusnadi Tjahyadi pemilik PT.Glenindo, beralamat di jalan Tanah Sereal Raya Jakarta Barat, saat itu belum kenal dengan terdakwa Suhendi. Korban pertama kali dihubungi saksi Tino Kardiman untuk bertemu dan memperkenalkan korban dengan terdakwa Suhendi.

Dalam pembicaraan itu, korban Kusnadi Tjahyadi, janjian bertemu dengan Tino Kardiman di Cafe Kopitiam berlokasi di depan Rumah Sakit Husada jalan Mangga Besar Jakarta Barat. Saksi Tino bercerita dan meminta supaya Kusnadi Tjahyadi mau bekerjasama membangun dua unit Ruko di Babakan Madang Bogor Jawa Barat. Terdakwa yang ikut dalam pertemuan tersebut mengaku bahwa tanah yang akan dibangun Ruko telah membeli lahannya dari H.R Ade Najmudin, bahkan Sertifikatnya sudah dibalik nama.

Terdakwa memperlihatkan surat tanah dan proposal pembangunan dua unit Ruko tersebut dan meyakinkan pembicaraan terdakwa mengajak korban agar meninjau lahan yang disampaikan terdakwa. Dalam proposal terdakwa meminta saksi korban Kusnadi Tjahyadi untuk memberikan dana sebesar 1.2 miliar rupiah dan terdakwa berjanji akan menyerahkan Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama sebagai jaminan kerjasama pembangunan Ruko antara terdakwa dengan korban.

Terdakwa memberikan rincian perhitungan pengembalian uang dan keuntungan sesuai proposalnya sebagai berikut; apabila 180 hari (6 bulan) tidak ada pembangunan maka saksi Kusnadi Tjahyadi akan menerima pengembalian uang pokok ditambah 40%. Apabila selama 360 hari ketika pembangunan maka saksi Kusnadi Tjahyadi akan menerima pengembalian uang pokok ditambah 40% ditambah 2.5% per bulan dimulai bulan ke-13. Apabila 720 hari 12 tahun Ruko belum terjual maka saksi Kusnadi Tjahyadi akan menerima pengembalian uang pokok ditambah 70% atau terdakwa akan membeli kembali (Buy Back Guarantee) dari saksi korban.

Namun semua yang disampaikan terdakwa kepada korban baik terkait pembelian tanah dari saksi H.R Ade Najmudin hanyalah akal-akalan yang dilakukan terdakwa agar saksi korban tergiur menyerahkan uangnya untuk keperluan terdakwa. Dengan kenyataannya terdakwa belum membeli tanah secara lunas dan baru membayar uang muka pembelian tanah kepada pemilik tanah H.R Ade Najmudin. 

Dalam persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, majelis menanyakan terdakwa, apakah terdakwa memberikan jaminan kepada saksi korban Kusnadi Tjahyadi dan apakah keterangan mu dalam BAP ini benar. Terdakwa menjawab memberikan jaminan berupa Sertifikat tanah atas nama Lingga istrinya, dan semua keterangannya dalam BAP benar. Terdakwa juga mengakui bahwa kejadian tersebut terdakwa sendirilah yang mengaturnya, ucap terdakwa kepada Majelis Hakim dan JPU serta kepada Penasehat Hukumnya S.Sihombing, saat persidangan online. 

Sementara menurut keterangan saksi Suci dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan untuk balik nama Sertifikat tidak bisa dilakukan jika proses pembeliannya belum dilunasi, dan proses balik nama tidak bisa dilakukan jika tidak ada Sertifikat aslinya. Saksi juga menyampaikan, proses balik nama Sertifikat boleh dilakukan jika sudah ada pengikatan jual beli (AJB) dari Notaris ada sertifikat aslinya serta transaksi jual beli dilaksanakan dan telah membayar BPHTB atas tanah tersebut, sebab sudah merupakan persyaratan utama, ucap saksi. Keterangan saksi BPN diminta di persidangan terkait penyerahan jaminan pemberian uang dari korban ke terdakwa. Seluruh keterangan saksi saksi dibenarkan terdakwa.

Menyikapi penanganan perkara tersebut, penasehat hukum terdakwa S.Sihombing menyesalkan tindakan JPU Umriani, yang tidak melaksanakan perintah majelis hakim, agar menjadikan saksi Tino Kardiman ikut serta di jadikan tersangka sebagaimana pasal 55 KUHP dalam perkara 378,372 KUHP terdakwa Suhendi. Dimana kronologis awal mulanya perkara adalah dari saksi Tino. Bahkan transferan uang dari korban melalui saksi Tino lalu ke terdakwa, karena korban belum kenal terdakwa. Sehingga dalam perkara ini telah cukup bukti untuk menjerat dan mentersangkakan saksi Tino. Bahkan dalam pelaporan awal terlapor ada dua yakni terdakwa Suhendi dan Tino Kardiman, namun yang sampai ke persidangan hanya Suhendi, ucap penasehat hukum terdakwa pada wartawan usai persidangan, 7/3/2022. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *