Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Tergugat PT.Karya Utama Mandiri Terancam Pidana 

Hukum634 views

Jakarta ,Kabarone.com-PT.Karya Utama Mandiri, selaku penjual atau pengurus kavling kavling Perumahan guru guru Duren Jaya Bekasi Timur, bakal dipidanakan jika tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pasalnya, puluhan Pegawai Negeri Sipil guru guru yang membeli kavling Perumahan Guru guru Duren Jaya, Rt 07 Rw 05, Bekasi Timur Jawa Barat itu, hingga kini belum mendapatkan hak kepemilikan atau belum menandatangani Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik atas kavling yang sudah lunas dibayarkan para pembeli tersebut. 

PT.Karya Utama Mandiri, selaku penjual kavling guru tersebut dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penjual atau pengurus kavling, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan supaya melakukan kewajibannya sebagaimana putusan Hakim atas gugatan para pembeli kavling tersebut. Sebanyak 22 pegawai guru yang melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya Advokat Markus Jaka Togatorop SH, dan Partners sesuai nomor perkara 535/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim menggugat PT.Karya Utama Mandiri.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT.Karya Utama Mandiri, masih tahap agenda Mediasi atau belum sampai agenda pemeriksaan pokok perkara, Hakim Mediasi berhasil mendamaikan kedua pihak dan sepakat membuat Akta Perdamaian dengan sepakat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban masing masing pihak.

Berdasarkan fakta hukum sebagaimana tertuang dalam putusan Akta Perdamaian yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa pihak pertama para pembeli atau penggugat berdasarkan bukti yang tertuang dalam surat pernyataan pengakuan hutang memiliki kredit unit kavling Perumahan guru guru Duren Jaya Bekasi Timur adalah pembeli yang sah atas kavling Perumahan tersebut. Para pembeli telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas Kavling tersebut. 

Oleh karena penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya, maka pihak kedua atau tergugat PT.Karya Utama Mandiri, menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya dan akan beritikad baik untuk melakukan pengurusan, penandatanganan dan menanggung seluruh biaya biaya yang akan dikeluarkan untuk pembuatan Akta Jual Beli dan juga untuk penerbitan Sertifikat bukti hak pembeli kavling tersebut. 

Dalam pasal ketiga kutipan Akta Perdamaian yang diterbitkan Pengadilan menyebutkan, pihak kedua sepakat dan menyetujui apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak terlaksana, maka pihak kedua atau tergugat bersedia membayar ganti kerugian sebesar 3.456.775.000 (tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), kepada pihak pertama. Karena Akta Perdamaian tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka kedua pihak harus tunduk terhadap Akta Perdamaian yang sudah dicatatkan dan masuk dalam arsip Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menyikapi pasal demi pasal dalam Akta Perdamaian yang belum dilaksanakan pihak kedua atau tergugat PT.Karya Utama Mandiri, maka pihak pertama akan menempuh jalur hukum lain dengan mempidanakan tergugat ke Polda Metro Jaya. Semua ada konsekuensi hukumnya jika tidak melaksanakan perintah Pengadilan. 

Bhwa para warga perum guru guru Duren Jaya melalui Kuasa Hukum nya Advokat Markus Jaka Togatorop, S.H. menempuh Ekseskusi/anmaaning di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mengeksekusi putusan Pengadilan dalam akta perdamaian nomor 535/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim serta akan menempuh jalur Pidana di Polda Metro Jaya, ucap Markus Jaka, 19/3/2022.
Sementara pihak tergugat pertama hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. 

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *